TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah, mengatakan belum berencana mencekal Ketua DPR Setya Novanto atas kasus dugaan pemufakatan jahat dalam lobi kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia. “Belum, karena kami belum melihat itu,” kata Arminsyah kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu, 2 Desember 2015.
Arminsyah yakin bahwa Setya Novanto tidak akan kabur. Apalagi Setya Noanto adalah seorang Ketua DPR. Saat ini Kejaksaan Agung masih melakukan penyelidikan terhadap rekaman pembicaraan Setya Novanto dan pengusaha Mohammad Riza Chalid ketika bertemu bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Dalam pembicaraan itu, Setya Novanto mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia sebagai syarat perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia.
Arminsyah mengatakan masih menunggu waktu yang tepat untuk membeberkan hasilnya ke publik, termasuk rencana pemeriksaan Setya Novanto dan sejumlah nama yang ada di dalam rekaman. “Belum, nanti lah.Tapi (hasil penyelidikan) belum bisa kami sampaikan ke publik,” ujar Arminsyah.
Kejaksaan Agung, ujar Arminsyah, sangat berhati-hati mengusut kasus Setya Novanto. Apalagi, kata dia, saat ini masyarakat sudah sangat cerdas. Pihaknya tidak ingin gegabah mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Setya Novanto.
Arminsyah juga memastikan bakal memanggil PT Freeport dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Hanya saja belum memastikan kapan itu akan dilakukan. “Ya pastilah, dia kan yang melaporkan.”
AVIT HIDAYAT