TEMPO.CO, Surabaya -Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita 140 kardus rokok palsu dan juga cukai palsunya. Bersama penyitaan itu polisi menangkap dan menetapkan satu orang sebagai tersangka dan seorang lainnya yang berperan sebagai pemasok sebagai buronan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengatakan tersangka atas nama Toto Wakito, warga Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Toto disangka memalsukan pita cukai dalam kemasan rokok palsu.
"Selama ini tersangka mengepak rokok, dan pemasangan pita palsu ini bersama warga sekitar," kata Argo, Kamis, 3 Desember 2015.
Toto menambahkan, produksi rokok palsu tersebut sejak 2014. Setelah siap, rokok-rokok palsu tersebut dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk diedarkan.
Kasus ini terbongkar setelah polisi berhasil mengungkap adanya rokok yang hendak dikirim melalui jasa pengiriman. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap Toto yang belakangan mengaku menerima pasokan rokok batangan dari Junaedi yang masih buron.
Selanjutnya, setelah mendapatkan batangan rokok, Toto membuat sendiri kemasan dengan cara memalsukan sejumlah kemasan rokok yang beredar resmi. Kemasan rokok yang dipalsukan yaitu Maxx, Piston, Rasta, New On Mild Mentol, Rolling, Guest, dan Gudang Djati.
Dengan perbuatan yang dilakukan Toto ini negara merugi sampai Rp 2 miliar. Atas perbuatannya itu, dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50, 54, 55 dan 58 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 jo pasal 8 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH