TEMPO.CO, Mojokerto - Tersangka korupsi dana Program Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pascabencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto bertambah. Kejaksaan Negeri Mojokerto menahan anggota staf Bagian Administrasi Keuangan BPBD Kabupaten Mojokerto, Pongky Aries Hermawan, Rabu malam, 2 Desember 2015.
“Tersangka P ikut menikmati hasil korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3 miliar ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Andhi Ardhani.
Pongky diperiksa penyidik Kejaksaan sejak Rabu siang hingga malam dan langsung ditahan. Keterlibatan Pongky dalam kasus ini berdasarkan pengakuan Bendahara Pembantu Program Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pascabencana Joko Sukartika, tersangka pertama, kepada penyidik.
Menurut Andhi, Pongky tak terlibat langsung dalam aksi pembobolan rekening oleh Joko tapi ikut menikmati. "P menerima uang Rp 35 juta dari tersangka pertama yang kebanyakan digunakan untuk hiburan karaoke."
Andhi juga menuturkan Pongky tahu Joko Sukartika membobol dana yang disimpan dalam rekening bank tersebut. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu semula Rp 10,7 miliar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata berkurang.
Sebagai Bendahara Pembantu Program Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pascabencana, Joko mencairkan dana secara tidak benar dengan cara membubuhkan tanda tangannya dan memalsu tanda tangan pejabat pembuat komitmen program tersebut. Joko mencairkannya beberapa kali sejak Desember 2013 hingga Maret 2015 dengan total dan sekitar Rp 3 miliar.
Andhi menyatakan penyidik terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain. Kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah pejabat BPBD, termasuk Kepala Pelaksana BPBD Tanto Suhariyadi.
Perkara dengan tersangka Joko Sukartika ini, ucap dia, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan. Kejaksaan juga masih melacak aset-aset lain yang diduga dibeli Joko dari uang hasil korupsi membobol dana BPBD yang disimpan di rekening bank. “Sementara baru dua mobil dan satu sepeda motor yang kami sita. Mudah-mudahan ada pengembalian kerugian negara yang signifikan,” ujarnya.
Selama pemeriksaan di Kejaksaan, Pongky didampingi penasihat hukum Kholil Askohar. Kholik menyayangkan penahanan Pongky lantaran tidak cukup bukti. “Alat buktinya, menurut kami, lemah karena hanya berdasarkan pengakuan tersangka Joko,” katanya.
ISHOMUDDIN