Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Bencana Dipakai buat Karaoke, Staf BPBD Jadi Tersangka  

image-gnews
Ilustrasi. showconnection.ch
Ilustrasi. showconnection.ch
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Tersangka korupsi dana Program Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pascabencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto bertambah. Kejaksaan Negeri Mojokerto menahan anggota staf Bagian Administrasi Keuangan BPBD Kabupaten Mojokerto, Pongky Aries Hermawan, Rabu malam, 2 Desember 2015.

“Tersangka P ikut menikmati hasil korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3 miliar ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Andhi Ardhani.

Pongky diperiksa penyidik Kejaksaan sejak Rabu siang hingga malam dan langsung ditahan. Keterlibatan Pongky dalam kasus ini berdasarkan pengakuan Bendahara Pembantu Program Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pascabencana Joko Sukartika, tersangka pertama, kepada penyidik.

Menurut Andhi, Pongky tak terlibat langsung dalam aksi pembobolan rekening oleh Joko tapi ikut menikmati. "P menerima uang Rp 35 juta dari tersangka pertama yang kebanyakan digunakan untuk hiburan karaoke."

Andhi juga menuturkan Pongky tahu Joko Sukartika membobol dana yang disimpan dalam rekening bank tersebut. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu semula Rp 10,7 miliar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata berkurang.

Sebagai Bendahara Pembantu Program Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pascabencana, Joko mencairkan dana secara tidak benar dengan cara membubuhkan tanda tangannya dan memalsu tanda tangan pejabat pembuat komitmen program tersebut. Joko mencairkannya beberapa kali sejak Desember 2013 hingga Maret 2015 dengan total dan sekitar Rp 3 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andhi menyatakan penyidik terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain. Kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah pejabat BPBD, termasuk Kepala Pelaksana BPBD Tanto Suhariyadi.

Perkara dengan tersangka Joko Sukartika ini, ucap dia, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan. Kejaksaan juga masih melacak aset-aset lain yang diduga dibeli Joko dari uang hasil korupsi membobol dana BPBD yang disimpan di rekening bank. “Sementara baru dua mobil dan satu sepeda motor yang kami sita. Mudah-mudahan ada pengembalian kerugian negara yang signifikan,” ujarnya.

Selama pemeriksaan di Kejaksaan, Pongky didampingi penasihat hukum Kholil Askohar. Kholik menyayangkan penahanan Pongky lantaran tidak cukup bukti. “Alat buktinya, menurut kami, lemah karena hanya berdasarkan pengakuan tersangka Joko,” katanya.

ISHOMUDDIN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.


Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

26 Desember 2019

Wujud sampah plastik yang mengandung limbah berbahaya dan beracun (B3) yang disimpan dalam kontainer sebelum direekspor ke negara asal di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 29 Juli 2019. ANTARA
Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

Kepolisian Resor Mojokerto memeriksa sedikitnya 12 orang. Di antaranya 3 sopir truk Tenang Jaya, 4 pegawai PT Tenang Jaya, untuk kasus limbah B3 ini.


Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

9 Agustus 2019

 Anak-anak bermain di Taman Kelinci Padusan, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, Jum'at, 9 Agustus 2019. Taman kelinci ini satu dari beberapa wahana wisata yang dikelola swadaya para petani di Desa Padusan. TEMPO/ISHOMUDDIN
Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

Wisata Taman Kelinci Padusan jadi destinasi wisata keluarga bagi masyarakat Mojokerto. Taman wisata edukasi ini hasil kerja Gapoktan Petik Strawberry.


Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

29 April 2019

Banjir di Mojokerto, Jawa Timur, Senin, 29 April 2019. twitter.com/pengairan_jatim
Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

Huja lebat selama dua hari membuat sejumlah desa di Kabupaten Mojokerto terendam banjir.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.