TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. mengatakan penyidik telah menyegel kantor badan usaha milik daerah PT Banten Global Development.
Menurut Johan, penyegelan itu terkait dengan dugaan suap dari Direktur Utama PT Banten Ricky Tampinongkol kepada dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten: S.M. Hartono dan Tri Satriya Santosa.
"Kami memasang KPK line di kantor BGD sejak tadi malam," ucap Johan di kantornya, Rabu, 2 Desember 2015. Kantor BGD yang disegel terletak di Ruko 9 dan 8, Jalan Jenderal Sudirman, Kemang, Kota Serang, Banten. Pemasangan KPK line itu, ujar dia, dalam rangka pengembangan keterangan yang diberikan saksi-saksi dan tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Tri Satriya dan Hartono sebagai penerima suap. Sedangkan Ricky disangka memberi suap.
Tujuan pemberian suap adalah memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 terkait dengan pembentukan Bank Daerah Banten (BDB). APBD itu telah disahkan dan ada alokasi Rp 450 juta untuk pembentukan BDB lewat PT Banten Global Development. Total yang dianggarkan untuk pembentukan BDB sebesar Rp 950 juta.
Saat menangkap tiga orang itu, KPK mengamankan duit Rp 60 juta dan US$ 11 ribu. Johan memastikan duit itu bukan pemberian pertama.
KPK kemarin juga memintai keterangan dari tiga karyawan PT Banten Global dan tiga sopir dari Satriya, Hartono, serta Ricky. Mereka kini telah diperbolehkan pulang.
LINDA TRIANITA
Video Terkait:
Ketua DPRD Banten Cium Aroma Korupsi Sejak Awal... oleh tempovideochannel