TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat soal kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan permintaan saham PT Freeport Indonesia yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto berlangsung hangat.
Sejak dimulai sekitar pukul 13.15 WIB hari ini, Rabu, 2 Desember 2015, Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Sudirman Said dicecar sejumlah pertanyaan dari para anggota MKD, yang sebagian dikabarkan berpihak kepada Setya Novanto.
Anggota MKD, A. Bakri dari Fraksi Partai Amanat Nasional, justru mempertanyakan agenda yang dimiliki Sudirman Said sehingga mengadukan kasus ini ke MKD pada 16 November lalu. “Mengapa rekaman yang Anda berikan sepotong-sepotong? Kenapa dikirim bertahap?” kata Bakri.
Sudirman Said pun menjawab dirinya tidak memiliki agenda apa-apa. “Saya tidak bermaksud menunda, saya hanya merasa rekaman yang saya kirim adalah yang relevan dengan tugas-tugas saya sebagai Menteri ESDM,” ucap Sudirman.
Bakri lantas menuduh Sudirman memiliki maksud lain karena tidak segera melaporkan Setya ke penegak hukum, tapi memberikan rekaman tersebut kepada DPR. Politikus PAN itu juga berulang kali bertanya kepada Sudriman, "Mengapa rekaman tersebut baru diberikan ke DPR padahal sudah menyebar lama?"
Sudirman menjelaskan, dirinya tidak tahu apakah tindakannya ini juga melanggar kode etik. Yang pasti, dia tidak punya kompetensi menyimpulkan apakah ini melanggar hukum atau tidak. "Makanya saya sampaikan rekaman ini kepada pimpinan saya, dalam hal ini adalah Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Sudirman.
Sidang MKD ini disepakati menjadi sidang terbuka. Dalam sidang tersebut, Sudirman memberikan transkrip rekaman kepada MKD. Selain itu, rekaman lengkap juga dibawa serta oleh Sudirman.
BAGUS PRASETIYO
Baca juga:
3 Hal Ini Bikin Ketua DPR Setya Novanto Sulit Ditolong!
Selidiki Setya Novanto, Jaksa Agung: Ada Pemufakatan Jahat