TEMPO.CO, Lumajang - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang, Jawa Timur, siap menampung 38 tersangka sebagai tahanan titipan dalam kasus tragedi Salim Kancil. "Kami siap menampung tahanan jika memang persidangan kasus ini digelar di Lumajang," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Martono, Rabu, 2 Desember 2015.
Ihwal bagaimana mengatur para tahanan kasus ini yang berjumlah 38 orang, Martono mengatakan kalau itu persoalan teknis. LP Lumajang disebutkannya sudah sering menerima limpahan tahanan dari penjara lain di Jawa Timur. "Kami pernah menerima limpahan tahanan sampai 40 orang," kata Martono.
Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Fadly Mundzir Ismail mengatakan belum bisa menentukan apakah persidangan akan digelar di Lumajang atau Surabaya. Fadly mengatakan pihaknya masih menganalisis soal keamanan persidangan tersebut.
Namun Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Anton Setiadji sebelumnya pernah mengatakan persidangan tidak perlu di Surabaya. Anton mengatakan Kepolisian Daerah Jawa Timur memiliki 3.000 personel Brigade Mobil yang dianggap lebih dari cukup untuk mengamankan persidangan kasus tersebut.
Mochamad Zakky Gufron, anggota tim advokasi Salim Kancil dan Tosan, juga berharap persidangan bisa digelar di Lumajang. "Biar publik Lumajang bisa mengawal kasus ini," katanya.
Sementara itu, berkas kasus yang sudah diterima Kejaksaan Negeri Lumajang sebanyak 15 berkas, terdiri atas bekas pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil, penganiayaan Tosan, tambang ilegal, dan tindak pidana pencucian uang. Dari 15 berkas tersebut, satu berkas kasus sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu pagi, 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang pro penambangan pasir di Pantai Watu Pecak.
Salim Kancil ditemukan tewas di jalan dekat makam desa setempat setelah sempat dijemput dari rumahnya dan disiksa di balai desa. Sedangkan Tosan mengalami luka-luka serius dan sempat menjalani perawatan dan operasi di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang.
Polisi telah menangkap dan menahan 37 tersangka terkait dengan kasus di Desa Selok Awar-awar. Salah satunya adalah Hariyono yang merupakan kepala desa Selok Awar-awar.
DAVID PRIYASIDHARTA