TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso mengatakan pihaknya akan memberikan pengampunan kepada para korban narkotika hingga 2015 untuk diberikan rehabilitasi. "Sekarang ini kami beri kesempatan bagi para korban narkotika untuk melapor saja," katanya di Kantor Menkopolhukam Rabu 2 Desember 2015. Dengan begitu, mereka akan diberi ampunan dengan direhabilitasi.
Ia mengatakan mulai 1 Januari 2016 semua orang yang berhubungan dengan narkoba akan ditindak secara hukum. "Kami ingin memutus mata rantai mafia hukum agar tidak jadi permainan," kata Buwas, sapaan Budi Waseso.
Pada 2016 nanti, pengadilan yang akan memutuskan apakah orang yang terkena narkotika ini akan bebas atau dihukum beberapa bulan atau bahkan tahunan. "Setelah dihukum, baru rehabilitasi," katanya. Artinya, mereka tetap akan direhabilitasi tapi tidak bebas dari hukuman.
Buwas pun mengimbau agar masyarakat melaporkan dirinya dengan kemudahan yang diberikan oleh BNN. "2016 kami akan tegas, kalau tidak sadar ya kita sadarkan," katanya.
Buwas pun berjanji akan memberikan tindakan yang tegas bagi para terpidana narkotika yang masih bisa berkomunikasi dengan mengirim pesan pendek dari penjara. Ia mengaku sudah tahu berapa banyak dan siapa saja orang orang yang berhasil menggunakan telepon selular dari dalam penjara. "Saya sudah tahu semua, tinggal tunggu waktu kapan tepatnya kami lakukan penindakan," katanya.
Budi baru selesai melakukan pembahasan tentang optimalisasi struktur BNN. Pertemuan ini dihadiri banyak pihak. Selain Budi Waseso, ada Menteri Khofifah Indar Parawansa, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, serta Menkopolhukam Luhut Pandjaitan.
MITRA TARIGAN