TEMPO.CO, Serang - Gubernur Banten Rano Karno mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan suap untuk memuluskan rencana pembentukan Bank Daerah Banten yang melibatkan pimpinan DPRD dan Dirut PT Banten Global Development (BGD), Rabu, 2 Desember 2015.
Menurut Rano, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum kasus suap pembahasan pembentukan dan pembahasan modal Bank Banten kepada KPK. "Saya mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Siapa yang bersalah tentu harus bertanggung jawab," tegas Rano Karno, Selasa, 1 Desember 2015.
Rano mengaku prihatin atas peristiwa penangkapan Wakil Ketua DPRD dan Ketua Badan Anggaran DPRD Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait. "Saya prihatin dan kecewa atas kejadian ini," ujar Rano.
KPK menangkap Sri Mulya Hartono selaku Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, Tri Satya Santosa Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten, serta Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.
"Sementara ini saya akan terus mencermati perkembangan yang ada dan secepatnya mengambil langkah yang dianggap perlu terkait dengan BGD,” ujar Rano.
Terkait dengan kelanjutan pembentukan Bank Banten, Rano Karno mengaku akan terus menjalankan sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Pembentukan Bank Banten adalah amanat Perda, bukan keinginan pribadi saya. Di waktu yang tersisa, saya berharap bisa menyelesaikan tugas-tugas yang tersisa,” katanya.
Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah mengancam akan menghentikan seluruh proses pembentukan Bank Banten. Menurutnya, jika hasil penyelidikan KPK menyatakan pembentukan Bank Banten memang menyalahi aturan hukum dan terbukti telah merugikan keuangan negara, PT Banten Global Development (BGD) sebagai BUMD Banten akan dibubarkan. "Jika ada penyimpangan, BGD akan saya bubarkan," tegas Asep.
Pembentukan Bank Banten tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang RPJMD Provinsi Banten Tahun 2012-2017 dan Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten. Sesuai rencana, penyertaan modal pembentukan Bank Banten dibutuhkan Rp 950 miliar. Nilai ini dialokasikan secara bertahap.
Suntikan dana penyertaan modal pertama kali pada 2013 sebesar Rp 315 miliar. Pada 2014, proses pembentukan bank tersebut mandek karena ada temuan BPK terkait dengan penyertaan modal tersebut.
Awalnya pada 2014 dialokasikan Rp 250 miliar. Namun kemudian anggaran Rp 250 miliar pada APBD 2014 yang dititipkan pada BGD itu dimasukkan pada APBD Perubahan 2014 dan dialihkan untuk tambahan belanja.
Baru kemudian pada 2015, tepatnya pada APBD Perubahan 2015, pembentukan bank tersebut kembali dikebut. Pemprov Banten pun menggelontorkan dana Rp 250 miliar. Terakhir, DPRD mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Banten 2016 menjadi Peraturan Daerah APBD 2016 dengan nilai Rp 8,9 triliun. Dari nilai tersebut, sebesar Rp 350 miliar di antaranya dialokasikan penambahan penyertaan modal untuk akuisisi Bank Banten.
WASI'UL ULUM