TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua anggota Dewan Perwakilan Daerah Banten dan seorang direktur sebuah perusahaan daerah di Banten dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kedua anggota DPRD tersebut berinisial SMH dan TST. Sedangkan inisial direktur utama perusahaan daerah tersebut adalah RT.
Menurut pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi S.P., mereka ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang, Banten, Selasa, 1 Desember 2015, pukul 12.42. “Uang yang disita berupa dolar Amerika pecahan US$ 100 dan puluhan juta rupiah,” kata Johan Budi saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa, 1 Desember 2015.
Johan menjelaskan modus penyuapan adalah memuluskan pembentukan peraturan daerah di Banten Bank Daerah Banten (BDB).
Ketiga orang tersebut tiba di gedung KPK pukul 14.00. Satu jam setelahnya, KPK membawa dua orang karyawan dari Banten Global Development untuk diperiksa juga.
Bersama mereka, sejumlah orang yang dianggap mengetahui peristiwa penyuapan diperiksa. “Hingga kini total ada delapan orang yang tengah diperiksa. Dua orang DPRD, seorang dirut dari Global Banten Development, dua orang karyawan di Global Banten Development, dan tiga orang sopir masing-masing."
BAGUS PASETIYO
Baca juga:
3 Hal Ini Bikin Ketua DPR Setya Novanto Sulit Ditolong!
Selidiki Setya Novanto, Jaksa Agung: Ada Pemufakatan Jahat
Ketua DPRD Banten Cium Aroma Korupsi Sejak Awal... oleh tempovideochannel