TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Surahman Hidayat mengatakan, kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto akan dilanjutkan ke tahap persidangan yang akan diselenggarakan pada pekan ini.
"Dalam sidang pada Rabu, 2Desember 2015, pukul 13.00, MKD akan mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pengadu," kata Surahman di dalam rapat internal MKD yang diselenggarakan di Ruang Rapat MKD, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, pada Selasa, 1 Desember 2015.
Baca Juga:
Kemudian, keesokan harinya, tepatnya pada Kamis pukul 13.00, MKD akan mengundang Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid sebagai saksi dalam kasus pencatutan nama sebagai upaya memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Setelah mengundang saksi, MKD akan melanjutkan persidangan dengan agenda mengundang teradu, Ketua DPR Setya Novanto pada Senin, 7 Desember 2015, pukul 13.00. Namun, beberapa anggota MKD menginterupsi dan memberi masukan agar Senin, MKD tidak langsung mengundang Setya akan tapi mempertimbangkan terlebih dahulu hasil dari sidang pertama dan kedua.
Sore tadi, MKD akhirnya memutuskan melanjutkan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto ke tahap persidangan. "Hasil rapat internal secara voting memutuskan pengaduan Bapak Sudirman Said akan dilanjutkan ke tahap persidangan," kata Surahman Hidayat sambil mengetok palu.
Sebelum memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap persidangan, anggota MKD melakukan voting dalam dua tahap. Tahap pertama, anggota MKD akan memilih dua opsi, yakni paket I yang terdiri dari a) melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan dan b) menuntaskan verifikasi.
Sementara itu, paket II terdiri dari a) tidak melanjutkan kasus karena tidak cukup alat bukti dan tidak cukup verifikasi dan b) melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi. Kemudian, setelah pemilihan tahap pertama usai, pemilihan tahap kedua akan dilanjutkan dengan memilih opsi a atau b dalam masing-masing paket tersebut.
Pada tahap pertama, terdapat 11 orang anggota mahkamah yang memilih paket I dan 6 orang anggota mahkamah yang memilih paket II. Sementara itu, pada tahap kedua, terdapat 9 orang anggota mahkamah yang memilih opsi a dan 8 orang yang memilih opsi b. MKD pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
3 Hal Ini Bikin Setya Novanto Sulit Ditolong!
Selidiki Setya Novanto, Jaksa Agung: Ada Pemufakatan Jahat