TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul berujar, apabila rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto tak kunjung mencapai kata mufakat dan berujung voting, anggota MKD dari Fraksi Partai Demokrat akan berpihak kepada yang benar.
"Saya sebagai koordinator juru bicara Partai Demokrat menyatakan, kami penyeimbang tapi berpihak kepada yang benar. Dalam kasus ini, Setya salah. Anggota MKD dari Demokrat enggak akan aneh-aneh," kata Ruhut saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 1 Desember 2015.
Ruhut berujar, walaupun dia adalah anggota dewan yang pertama kali meminta Setya mundur, dia tidak melakukannya sebagai pendukung Presiden Jokowi ataupun Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Aku bicara dia mundur sebagai anggota DPR. Dia harus menjaga nama baik DPR. Saya malu melihat lembaga-lembaga negara lainnya bekerja dengan baik dan jauh dari ribut-ribut," kata Ruhut.
Menurut Ruhut, anggota DPR seharusnya hanya melaksanakan fungsi legislasi, fungsi budgeting, dan fungsi pengawasan saja. "Apa urusannya dia masuk ke masalah ini? Dia melakukan tugas eksekutif. Dia harus mundur," ujar Ruhut menegaskan.
Ruhut pun tidak mempermasalahkan adanya upaya-upaya penjegalan ataupun penghentian kasus pencatutan nama oleh Setya dari anggota-anggota MKD, terutama anggota baru dari Partai Golkar, yang kembali mempersoalkan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor dan ingin menganulir keputusan sebelumnya. "Walaupun Golkar mengganti anggotanya di MKD, enggak urusan," tutur Ruhut.
Kemarin, MKD kembali menggelar rapat internal terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Rapat yang berlangsung panas dan diwarnai dengan aksi gebrak meja itu pun terpaksa diskors hingga siang ini. Padahal, MKD seharusnya sudah membuat keputusan untuk menentukan pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil dan kapan akan dilakukan pemanggilan.
Dalam rapat internal yang dilaksanakan oleh MKD kemarin, sejumlah anggota MKD mempermasalahkan keabsahan bukti yang dilaporkan Sudirman. Selain itu, legal standing Sudirman kembali dipersoalkan. Sudirman sebagai bagian dari pemerintah dibilang tak berhak melaporkan pelanggaran legislator. Anggapan yang dilontarkan oleh sejumlah anggota MKD dari Koalisi Merah Putih tersebut kemudian dimentahkan saksi ahli yang memberikan keterangan dalam rapat internal. MKD pun memuluskan legal standing Sudirman pada Selasa pekan lalu.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
Tiga Hal Ini Bikin Setya Novanto Sulit Ditolong!
Sidang Kasus Calo Freeport, Ada yang Gebrak Meja