TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi di balik kasus perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Untuk itu, ia membutuhkan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya sudah bicara dengan pimpinan KPK. Mereka bilang akan dibawa ke rapat pimpinan karena harus kolektif kolegial," ujar Prasetyo ketika diwawancarai majalah Tempo, Rabu dua pekan lalu.
Menurut Prasetyo, akan lebih mudah menyelidiki kasus yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto itu apabila KPK ikut terlibat. Alasannya, kasus Freeport itu bukan perkara mudah karena menyinggung sejumlah pejabat pemerintah.
"Saya kan pernah menyampaikan, dalam perkara tertentu, lebih efektif kalau kerja sama," ujarnya.
Sebelumnya, Prasetyo menduga ada pemufakatan jahat di balik upaya perpanjang kontrak karya Freeport yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Apabila pemufakatan jahat itu terealisasi, bisa terjadi korupsi yang merugikan negara.
Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said atas dugaan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pertemuan dengan petinggi PT Freeport. Setya Novanto sudah berulang kali membantah tuduhan tersebut.
ISTMAN MP | TIM TEMPO