TEMPO.CO, Padang - Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Cokro Kirono mengatakan ada sekitar 3 juta kendaraan di Indonesia yang pajaknya tidak dibayarkan, sehingga menurunkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
"Lebih dari 3 juta kendaraan. Tersebar di seluruh Indonesia. Terutama daerah yang banyak kendaraannya," ujarnya saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa, 1 Desember 2015.
Solusinya, kata Cokro, ada upaya dari pemerintah daerah untuk menghapuskan denda keterlambatan, sehingga pemilik kendaraan terbantu. Kemudian mendirikan gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan SIM online di pusat keramaian. Dengan demikian, masyarakat mudah untuk menjangkaunya.
"Ketiga, penegakan hukum di jalan. Kita harus lebih teliti lagi dalam memeriksa kendaraan di jalan," kata Cokro.
Adapun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bakal menghapuskan denda pajak kendaraan selama tiga tahun agar penunggak pajak membayarkan kewajibannya dan pendapatan daerah dari pajak bisa meningkat. "Kebijakan ini untuk mendongkrak pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," tutur Pejabat Gubernur Sumatera Barat Reydonnyzar Moenek, Senin, 30 November 2015.
Menurut Donny—panggilan Reydonnyzar, saat ini peraturannya sedang disusun dan rencananya diterbitkan melalui peraturan gubernur. Dengan demikian, pada Januari hingga Maret 2015 bisa diberlakukan.
Aturan itu mengatur penghapusan pajak kendaraan selama tiga tahun terakhir. Dengan demikian, wajib pajak membayar kewajibannya tanpa denda keterlambatan.
"Gerakan ini diharapkan meningkatkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Sebab, sekitar 80 persen pendapatan asli daerah berasal dari pajak bermotor," ucap Donny.
ANDRI EL FARUQI