Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FPI dan Majelis Dakwah Laporkan Bupati Dedi Menista Islam  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat menyampaikan Pidato Kebudayaan di hadapan 700 peserta Forum Pemimpin Muda Dunia yang berasal dari 90 negara di markas PBB New York, Amerika Serikat, 18 Agustus 2015. TEMPO/Nanang Sutisna
Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat menyampaikan Pidato Kebudayaan di hadapan 700 peserta Forum Pemimpin Muda Dunia yang berasal dari 90 negara di markas PBB New York, Amerika Serikat, 18 Agustus 2015. TEMPO/Nanang Sutisna
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Majelis Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta didampingi pemimpin Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam Jawa Barat melaporkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, Senin, 30 November 2015. Dedi dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan penistaan agama Islam yang dituliskan dalam sejumlah buku dan rekaman audio visual.

Ketua Majelis Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta KH. Muhammad Syahid Joban mengatakan alasan laporan tersebut dibuat karena sebagian umat Islam di Purwakarta merasa resah dengan tindak tanduk Dedi Mulyadi yang sering melontarkan pernyataan yang menjurus menistakan agama Islam. Ia mencontohkan, dalam salah satu buku yang ditulis Dedi, terdapat banyak pernyataan yang mengandung unsur penistaan Islam.

"Ini merupakan desakan dari ulama se-Purwakarta yang resah atas kelakuan Dedi Mulayadi," ujar Syahid Joban yang juga menjabat sebagai sekretaris lembaga dakwah FPI Pusat kepada wartawan setelahmemberikan laporan kepada Polda Jawa Barat, Senin, 30 November 2015.

Menurut Syahid, salah satu judul buku yang mengandung penistaan agama yang ditulis Dedi adalah Spirit Budaya dan Kang Dedi Menyapa. Di dalam dua buku tersebut, ia mengatakan terdapat pernyataan yang melukai hati umat Islam, bahkan merendahkan Allah. "Dalam buku ini banyak penodaan terhadap agama Islam," katanya.

Salah satu pernyataan dalam buku tersebut yang dijadikan bahan laporan adalah ujaran Dedi yang mengatakan agama Islam adalah budaya. Pihaknya tidak menyetujui pendapat tersebut. Ia mengatakan Islam adalah wahyu dari Allah yang sangat diyakini kebenarannya. Berbeda dengan budaya yang merupakan buatan manusia dengan kadar kebenaran yang bisa dipatahkan.  "Buku Spirit Budaya banyak menodai agama Islam, bahkan menghina tauhid," tuturnya.

Selain barang bukti berupa dua buku karya Dedi Mulyadi, pihaknya pun menyertakan kompilasi video yang berisi pidato dan ceramah Dedi di hadapan publik. Dalam rekaman video tersebut, Syahid mengatakan terdapat beberapa sesi Dedi sedang memberikan pernyataan yang ia nilai telah menistakan agama.

"Salah satunya, ia mengatakan Allah berada di dalam sampah," tuturnya. Kalimat tersebut diambil dari pernyataan Dedi saat mengisi ceramah ilmiah di acara Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Barat, 19 Desember 2014. Dedi mengatakan ketika sampah mulai bersatu dengan dirinya, di situ sampah menjadi harum. "Kenapa? Karena Allah hadir pada sampah-sampah itu," kata Dedi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihaknya berharap laporan tersebut dapat diproses secepatnya oleh Polda Jawa Barat. "Ini laporan ketiga yang kami buat. Tapi sampai saat ini (dua laporan) tidak berjalan," kata Syahid.

Rombongan Syahid Joban dan FPI datang ke Polda sekitar pukul 12.00. Mereka langsung mendatangi Pusat Pelayanan dan Pelaporan Masyarakat Polda Jawa Barat. Terlihat juga puluhan anggota FPI berseragam lengkap putih-putih dan bersorban mengantar dua pemimpin organisasi Islam tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Sulistio Pudjo mengatakan telah menerima laporan itu. Dalam laporan tersebut, ia berujar, pelapor adalah atas nama Muhammad Syahid Joban.

"Bapak ustaz Syahid Joban telah melaporkan secara pribadi Dedi Mulyai. Bahwa yang bersangkutan dituduh telah melakukan penistaan terhadap agama," kata Pudjo.

Ia mengatakan, laporan tersebut akan didalami oleh tim penyidik Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Sebelum menyatakan apakah Dedi bersalah atau tidak, pihaknya lebih dulu akan meminta keterangan dari ahli agama, bahasa, dan budaya. "Masih banyak yang harus didalami," kata dia. Mejelis Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta dan FPI Jawa Barat menuduh Dedi telah melanggar undang-undang tentang penistaan agama Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

IQBAL T. LAZUARDI S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

43 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

48 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

49 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.