Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilik 21,8 Kg Sabu Lolos dari Vonis Mati, Ini Dalih Hakim

image-gnews
Petugas memperlihatkan cara tersangka menyembunyikan sabu dalam mesin pompa air dalam rilis di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, 18 September 2015. ANTARA/Rosa Panggabean
Petugas memperlihatkan cara tersangka menyembunyikan sabu dalam mesin pompa air dalam rilis di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, 18 September 2015. ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Medan -Sebanyak empat terdakwa pemilik sabu seberat 21,8 kilogram dan 100 ribu butir pil ekstasi terhindar dari hukuman mati. Pengadilan Negeri Medan memvonis keempat terdakwa masing-masing 20 tahun penjara. ”Pada dasarnya keempat terdakwa bersalah. Tapi hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera,” ujar ketua majelis hakim, Parlindungan Sinaga, saat membacaka putusan di pengadilan, Senin, 30 November 2015.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, hukuman mati yang dituntut jaksa melanggar hak asasi manusia. Selain vonis 20 tahun penjara, majelis hakim juga mendenda masing-masing para terdakwa Rp 1 miliar atau hukuman pengganti (subsider) kurungan selama enam bulan.

Keempat terdakwa tersebut adalah Abdullah Ibrahim (38 tahun), Sukri Ismail (38), Zukifli Muhammad (35) dan Abdul Jabar (40). Kesemuanya warga Aceh yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Mei 2015.

Jaksa penuntut umum Sindu Hutomo dalam sidang pembacaan tuntutan pada 29 Oktober lalu menuntut hukuman mati. Jaksa menilai, tuntutan hukuman mati lantaran para terdakwa memiliki sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.

Kasus ini bermula dari penyergapan yang dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap bus Pelangi dengan nomor polisi BL 7403 AK dan Toyota Innova bernomor polisi BK 1150 OA pada 8 Mei 2015. Dari penyergerpan itu, petugas mendapati dua karung berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Satu karung berhasil didapat dari bus Pelangi, sementara satu karung lagi didapat dari mobil Toyota Innova yang diparkir di Jalan Gagak Hitam Medan, tak jauh dari bus.

Total sabu yang diperoleh petugas dari bus dan mobil itu lebih kurang 21.830 gram atau 21,8 kg. Selain itu, petugas juga menyita narkotika jenis ekstasi sekitar 100 ribu butir dengan berat 31.297 gram.

Dalam sidang sebelumnya, keempat terdakwa mengaku diperintah oleh HAR mengantar narkoba itu ke Jakarta dengan upah sebesar Rp 40 juta. Sedangkan, pemilik barang, HAR, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus diburu BNN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Sindu menilai vonis hukuman 20 tahun terlalu ringan untuk keempat terdakwa. ”Keempatnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram. Itu yang membuat jaksa kukuh menuntut hukuman mati,” ujar Sindu.

Jaksa Sindu langsung menyatakan mengajukan banding. Pertimbangannya, kata jaksa Sindu, barang bukti yang dibawa keempat terdakwa sangat banyak. Apalagi, kata jaksa Sindu, pihaknya menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Ancaman hukumannya pun berat.

Adapun Muhammad Amri,  pengacara para terdakwa, menyatakan menerima vonis tersebut. Menurut Amri, hukuman mati tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD). ”Dalam UUD kan tidak ada hukuman mati. Kami berharap dihukum lah yang pantas, tapi jangan dihukum mati,” ujar dia.

SAHAT SIMATUPANG

BACA JUGA
Dituduh Suka Pamer Barang Mewah, Ini Jawaban Syahrini
Tragedi Adinda: Rizal Peragakan Saat Memperkosa & Membunuh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

10 jam lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

13 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

14 jam lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

23 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

7 hari lalu

Ratusan pemuda ditangkap polisi dalam konvoi malam takbiran di Jalan Kyai Tapa, Tomang, Jakarta Barat, 10 April 2024. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.


Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

8 hari lalu

Associate Professor Henry Surendra sebelumnya membahas kesenjangan pandemi dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia/Monash University
Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

9 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

9 hari lalu

Polisi mengamankan pelajar yang melakukan konvoi buka di jalanan, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA/HO-Polsek Metro Tamansari
Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.


Hijrah Mantan Teroris

9 hari lalu

Hijrah Mantan Teroris

Cap teroris membuat mantan terpidana kasus terorisme kesulitan berbaur di masyarakat. apa yang dilakukan?


Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

10 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

Bareskrim menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung yang dikendalikan langsung oleh Fredy pratama.