TEMPO.CO, Medan -Sebanyak empat terdakwa pemilik sabu seberat 21,8 kilogram dan 100 ribu butir pil ekstasi terhindar dari hukuman mati. Pengadilan Negeri Medan memvonis keempat terdakwa masing-masing 20 tahun penjara. ”Pada dasarnya keempat terdakwa bersalah. Tapi hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera,” ujar ketua majelis hakim, Parlindungan Sinaga, saat membacaka putusan di pengadilan, Senin, 30 November 2015.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, hukuman mati yang dituntut jaksa melanggar hak asasi manusia. Selain vonis 20 tahun penjara, majelis hakim juga mendenda masing-masing para terdakwa Rp 1 miliar atau hukuman pengganti (subsider) kurungan selama enam bulan.
Keempat terdakwa tersebut adalah Abdullah Ibrahim (38 tahun), Sukri Ismail (38), Zukifli Muhammad (35) dan Abdul Jabar (40). Kesemuanya warga Aceh yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Mei 2015.
Jaksa penuntut umum Sindu Hutomo dalam sidang pembacaan tuntutan pada 29 Oktober lalu menuntut hukuman mati. Jaksa menilai, tuntutan hukuman mati lantaran para terdakwa memiliki sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.
Kasus ini bermula dari penyergapan yang dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap bus Pelangi dengan nomor polisi BL 7403 AK dan Toyota Innova bernomor polisi BK 1150 OA pada 8 Mei 2015. Dari penyergerpan itu, petugas mendapati dua karung berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Satu karung berhasil didapat dari bus Pelangi, sementara satu karung lagi didapat dari mobil Toyota Innova yang diparkir di Jalan Gagak Hitam Medan, tak jauh dari bus.
Total sabu yang diperoleh petugas dari bus dan mobil itu lebih kurang 21.830 gram atau 21,8 kg. Selain itu, petugas juga menyita narkotika jenis ekstasi sekitar 100 ribu butir dengan berat 31.297 gram.
Dalam sidang sebelumnya, keempat terdakwa mengaku diperintah oleh HAR mengantar narkoba itu ke Jakarta dengan upah sebesar Rp 40 juta. Sedangkan, pemilik barang, HAR, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus diburu BNN.
Jaksa Sindu menilai vonis hukuman 20 tahun terlalu ringan untuk keempat terdakwa. ”Keempatnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram. Itu yang membuat jaksa kukuh menuntut hukuman mati,” ujar Sindu.
Jaksa Sindu langsung menyatakan mengajukan banding. Pertimbangannya, kata jaksa Sindu, barang bukti yang dibawa keempat terdakwa sangat banyak. Apalagi, kata jaksa Sindu, pihaknya menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun berat.
Adapun Muhammad Amri, pengacara para terdakwa, menyatakan menerima vonis tersebut. Menurut Amri, hukuman mati tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD). ”Dalam UUD kan tidak ada hukuman mati. Kami berharap dihukum lah yang pantas, tapi jangan dihukum mati,” ujar dia.
SAHAT SIMATUPANG
BACA JUGA
Dituduh Suka Pamer Barang Mewah, Ini Jawaban Syahrini
Tragedi Adinda: Rizal Peragakan Saat Memperkosa & Membunuh