Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Germo Prostitusi Online di Makassar Dituntut 10 Tahun Bui  

image-gnews
Ilustrasi prostitusi online. asiaone.com
Ilustrasi prostitusi online. asiaone.com
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Germo prostitusi online, Aziz alias Azizah alias Cizza, 25 tahun, dituntut hukuman pidana penjara 10 tahun. Jaksa penuntut umum Christian Carel Ratuanik menilai terdakwa Aziz terbukti melakukan perbuatan tindak pidana penjualan orang dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Terdakwa merekrut serta memberikan bayaran dan manfaat kepada banyak perempuan dengan tujuan mengeksploitasinya,” kata jaksa Christian saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 30 November 2015.

Menurut koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat ini, Aziz menjajakan perempuan kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 1,5-3 juta sekali kencan. Penjualan itu dilakukan melalui media sosial. Dari situ, Aziz mendapat jatah Rp 200-300 ribu.

Christian berujar, hal yang memberatkan terdakwa adalah perdagangan orang yang dilakukannya berlangsung cukup lama. Adapun yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, terdakwa belum pernah dipidana.

Aziz dicokok di Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba, oleh aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Saat penangkapan, polisi sempat mengamankan enam remaja putri berusia 18-19 tahun. Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 1,5 juta, sebuah alat kontrasepsi, dan dua unit telepon seluler.

Peran Aziz terbongkar setelah polisi menyamar sebagai pelanggan. Aziz mengirimkan foto beberapa perempuan untuk dipilih. Setelah itu, polisi diarahkan ke sebuah hotel di Jalan Pelita Raya, Makassar, pada Sabtu, 13 Juni 2015, untuk bertemu dengan perempuan yang sudah di-booking.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muhammad Yunus, pengacara Aziz dari pos bantuan hukum Pengadilan Negeri Makassar, menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. Namun dia menolak membeberkan lebih detail isi materi pembelaannya. ”Kami ajukan secara tertulis di sidang selanjutnya biar lebih jelas,” ujarnya.

Aziz menuturkan sudah tiga tahun menggeluti bisnis tersebut. Dia mengaku hanya sebagai penghubung antara pelanggan dan perempuan yang ingin menjajakan diri. Menurut dia, rata-rata wanita dipesan pelanggan berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG).

“Perempuan yang minta tolong sama saya dicarikan pelanggan, karena mereka tidak punya uang untuk bayar kos dan lain-lain,” katanya. Dia berujar, pelanggan yang biasa memintanya menyediakan perempuan berasal dari kalangan pengusaha dan aparat kepolisian. Transaksi dilakukan via BlackBerry Messenger.


AKBAR HADI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

8 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.


Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

12 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

15 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

21 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

28 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.


Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

29 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.


Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

30 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

39 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

55 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

58 hari lalu

Ilustrasi tokoh meninggal. Pixabay
Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal