TEMPO.CO, Makassar - Germo prostitusi online, Aziz alias Azizah alias Cizza, 25 tahun, dituntut hukuman pidana penjara 10 tahun. Jaksa penuntut umum Christian Carel Ratuanik menilai terdakwa Aziz terbukti melakukan perbuatan tindak pidana penjualan orang dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Terdakwa merekrut serta memberikan bayaran dan manfaat kepada banyak perempuan dengan tujuan mengeksploitasinya,” kata jaksa Christian saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 30 November 2015.
Menurut koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat ini, Aziz menjajakan perempuan kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 1,5-3 juta sekali kencan. Penjualan itu dilakukan melalui media sosial. Dari situ, Aziz mendapat jatah Rp 200-300 ribu.
Christian berujar, hal yang memberatkan terdakwa adalah perdagangan orang yang dilakukannya berlangsung cukup lama. Adapun yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, terdakwa belum pernah dipidana.
Aziz dicokok di Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba, oleh aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Saat penangkapan, polisi sempat mengamankan enam remaja putri berusia 18-19 tahun. Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 1,5 juta, sebuah alat kontrasepsi, dan dua unit telepon seluler.
Peran Aziz terbongkar setelah polisi menyamar sebagai pelanggan. Aziz mengirimkan foto beberapa perempuan untuk dipilih. Setelah itu, polisi diarahkan ke sebuah hotel di Jalan Pelita Raya, Makassar, pada Sabtu, 13 Juni 2015, untuk bertemu dengan perempuan yang sudah di-booking.
Muhammad Yunus, pengacara Aziz dari pos bantuan hukum Pengadilan Negeri Makassar, menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. Namun dia menolak membeberkan lebih detail isi materi pembelaannya. ”Kami ajukan secara tertulis di sidang selanjutnya biar lebih jelas,” ujarnya.
Aziz menuturkan sudah tiga tahun menggeluti bisnis tersebut. Dia mengaku hanya sebagai penghubung antara pelanggan dan perempuan yang ingin menjajakan diri. Menurut dia, rata-rata wanita dipesan pelanggan berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG).
“Perempuan yang minta tolong sama saya dicarikan pelanggan, karena mereka tidak punya uang untuk bayar kos dan lain-lain,” katanya. Dia berujar, pelanggan yang biasa memintanya menyediakan perempuan berasal dari kalangan pengusaha dan aparat kepolisian. Transaksi dilakukan via BlackBerry Messenger.
AKBAR HADI