TEMPO.CO, Jakarta - Pesawat Cessna Grand Caravan milik Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, yang baru dibeli dari Amerika Serikat sudah sebulan parkir di Singapura. Penyebabnya, Kementerian Perhubungan belum menerbitkan surat izin pengadaan dan izin masuk pesawat tersebut ke Indonesia.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Mimika, John Rettob, semua persyaratan yang dibutuhkan sudah dipenuhi. "Syarat yang diminta sudah dipenuhi," kata John Rettob kepada Antara di Timika, Senin, 30 November 2015.
Syarat pilot dan engineer harus berkewarganegaraan Indonesia, kata John Rettob, sudah siapkan. Asuransi pesawat sudah dibayar sejak 9 September. Presentasi di Kementerian Perhubungan juga sudah dilakukan pada 15 Oktober. "Kami sudah ajukan permohonan ke Menhub sejak 2 Oktober. Semua syarat yang diminta sudah dipenuhi, tapi surat izin dari Menhub belum juga diterbitkan," ujar John.
Buntut dari keterlambatan terbitnya perizinan, kata John Rettob, pemerintah dan PT Asian One Air selaku perusahaan yang ditunjuk untuk mengoperasikan pesawat itu mengalami kerugian besar. Terhitung sejak 1 November 2015, kata dia, pesawat tersebut sudah tiba di Singapura. Pemerintah Mimika dan operator harus mengeluarkan biaya ekstra hampir Rp 18 juta per hari untuk sewa hanggar di Singapura.
"Sudah hampir satu bulan pesawat ini parkir di Singapura dan kami harus mengeluarkan biaya ekstra untuk sewa hanggar. Kalau memang masih ada syarat yang harus kami penuhi, seharusnya Kemenhub menjawab surat yang kami ajukan dengan menjelaskan apa-apa yang harus dipenuhi," tuturnya kecewa.
Lantaran merasa tidak jelas dengan kebijakan Kementerian Perhubungan, pemerintah Mimika berencana datang menemui Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta. "Kalau sampai minggu ini tidak juga ada jawaban, kami bersama Bupati Mimika akan ke Jakarta. Kami juga meminta bantuan Staf Khusus Presiden (Lenius Kogoya) untuk membantu menyelesaikan masalah ini," ucap John.
John mengatakan surat yang dibutuhkan untuk diterbitkan oleh Menteri Perhubungan dalam hal pengadaan pesawat tersebut adalah surat izin pengadaan untuk melaksanakan sertifikasi registrasi dan sertifikasi airborne. "Pesawat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Mimika untuk menunjang kelancaran arus transportasi ke wilayah pedalaman yang memang hingga kini tidak bisa dilayani dengan moda transportasi lain," tuturnya.
John Rettob mengeluhkan banyaknya aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan era kepemimpinan Ignasius Jonan. Dia mencontohkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2004 tentang permintaan operator untuk memasukkan pesawat ke Indonesia sudah harus dijawab oleh Kementerian dalam waktu 14 hari sejak surat permintaan diajukan.
Namun kenyataannya, John Rettob mengungkapkan, peraturan tersebut terkesan dikesampingkan karena surat sudah diajukan 2 Oktober 2015. Hingga kini izin yang diharapkan terbit belum keluar.
Selain membeli satu unit pesawat Cessna Grand Caravan, pemerintah Mimika tahun ini juga membeli sebuah helikopter Airbus untuk melayani transportasi masyarakat dan petugas pemerintah yang bertugas di wilayah pedalaman.
Helikopter tersebut sudah selesai dirakit di Malaysia dan dalam waktu dekat segera diterbangkan ke Indonesia. Untuk pengadaan pesawat dan helikopter, Pemerintah Kabupaten Mimika menggelontorkan anggaran sebesar Rp 85 miliar.
ANTARA