TEMPO.CO, Mojokerto -Satuan Polisi Kehutanan Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09 Mojokerto di bawah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menangkap dua pemburu satwa liar yang dilindungi di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo.
Kedua pemburu itu ditangkap saat berusaha kabur di kawasan hutan di Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. ”Saat anggota kami patroli mengetahui kedua pemburu itu keluar dari kawasan hutan dan membawa seekor kijang hasil buruan. Kami amankan karena memburu satwa yang dilindungi,” kata Kepala RKW 09 Mojokerto BBKSDA Jawa Timur, Eko Setyo Budi, Sabtu, 28 November 2015.
Kedua pemburu tersebut diketahui bernama Alfa Yudi, 25 tahun, warga Desa Kesiman Tengah, Kecamatan Pacet; dan Santoso, 40 tahun, warga Desa Jambok, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Selain menyita barang bukti seekor kijang betina hasil buruan, petugas juga menyita senapan Mauser M59 dan tujuh butir amunisi.
Menurut Eko, kedua pemburu itu diduga sudah berulang kali berburu kijang di kawasan hutan konservasi Tahura Raden Soerjo. ”Masyarakat sekitar sering melihat pemburu bersenjata yang keluar masuk hutan dengan membawa kijang hasil buruan,” katanya.
Kedua tersangka diamankan dan dibawa ke markas Kepolisian Sektor Pacet. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Sesuai ketentuan undang-undang, penyidik pegawai negeri sipil (PNS) BBKSDA setempat yang akan ikut menyidik perkara tersebut. ”Hanya saja, penahanan kedua tersangka dititipkan ke kepolisian,” kata Eko. Kedua tersangka akan dititipkan di ruang tahanan Kepolisian Resor Mojokerto sebab ruang tahanan Kepolisian Sektor Pacet sudah penuh.
ISHOMUDDIN