TEMPO.CO, Makassar - AT, 14 tahun, pelajar salah satu SMP swasta di Kota Makassar, berurusan dengan hukum setelah ketahuan mencuri sebuah tas yang berisi pistol milik Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ujung Bulu, Ajun Inspektur Abdul Salam. Saat ditemui Tempo di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Kamis 26 November, AT mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah kontrakan anak Aiptu Abdul Salam di Jalan Tamalate II, Makassar, Jumat, 20 November lalu.
"Iya pak, saya memang curi tas dan sebuah handphone yang sedang dicharge. Tapi, saya tidak tahu itu punya polisi. Saya kaget dan takut setelah melihat isi tas itu ternyata ada pistolnya," ucap AT yang mengaku menyesali perbuatannya itu.
Tas Aiptu Abdul Salam berisi senjata api organik dan uang tunai Rp 2 juta. Adapun, telepon seluler yang sedang dicharge adalah milik anak korban. Pencurian itu dilakukan saat Aiptu Abdul Salam sedang menunaikan Salat Jumat.
Setelah melakukan pencurian itu, AT mengaku gelisah lantaran mengetahui barang yang digasaknya milik anggota Polri. Ia lantas menghubungi rekannya dan menitipkan pistol itu. Mulanya, rekan AT menolak, tapi tersangka memaksa sehingga pistol itu pun dititipkan kepada orangtua temannya yang tinggal di daerah pegunungan di Malakaji, Kabupaten Gowa. Berselang lima hari, aksi AT terbongkar dari pelacakan handphone curian.
Saat ditanya motif melakukan aksi pencurian, AT mengaku terdesak kondisi ekonomi. Bapak dan ibunya telah meninggal dan dirinya tinggal bersama neneknya di Makassar. Guna menyambung hidupnya, AT terkadang menjadi pemulung. Hampir separuh dari uang curian milik polisi dipakainya membayar biaya sekolah. Selebihnya, dipakai bersenang-senang dan makan. Juga ada yang diambil pemulung lainnya.
Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Gany Alamsyah, mengatakan AT sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Atas perbuatannya, sang pelajar itu disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menyimpan senjata api tanpa izin. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata dia.
Kepolisian tetap melakukan proses hukum terhadap AT mengingat aksi pencurian yang dilakoninya bukan k ali pertama.Gany mengatakan proses hukum terhadap AT akan memperhatikan statusnya sebagai anak di bawah umur. Dalam waktu 7 x 24 jam, pihaknya akan berusaha merampungkan berkas sang pelajar itu untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus pencurian pistol polisi di Sulawesi Selatan adalah kali kedua dalam sebulan terakhir. Sebelumnya, pistol milik Brigadir Kepala Syarifuddin, anggota Kepolisian Resor Luwu Timur, dicuri di rumahnya di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Jumat, 30 Oktober. "Dua dari empat pelaku sudah berhasil kami tangkap di Lombok dan di Makassar, pertengahan November lalu. Mereka spesialis pembobol rumah lintas provinsi," ucap Gany.
TRI YARI KURNIAWAN