TEMPO.CO, Bangkalan - Kementerian Pendidikan disebutkan secara bertahap memperketat pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pengetatan terkait sistem baru dalam mekanisme pencairan dana itu yang rencananya akan diberlakukan 2016.
Informasi ini diungkap Sekretaris Dinas Pendidikan Bangkalan, Bambang Budi Mustika. Dia menyatakan, aturan baru tersebut jauh lebih ketat dibandingkan sebelumnya dan sudah mulai dipraktekkan sejak Oktober 2015. "Bahkan bisa jadi nanti ada sekolah yang tidak dapat dana BOS sama sekali," kata dia, Rabu 25 November 2015.
Bambang mencontohkan satu perubahan aturan itu yaitu berlakunya minimal jumlah siswa dalam kelas. Jika jumlahnya kurang dari 20 siswa maka seluruh siswa dalam satu kelas itu tidak akan mendapat bantuan dana BOS sebesar Rp 800 ribu per siswa per tahun.
"Kalau itu terjadi sekolah harus putar otak, bagaimana mengelola dana BOS agar kebagian semua," kata dia.
Perubahan lain, lanjut Bambang, jika ada sekolah dasar (SD) yang menerima siswa baru berusia kurang dari enam tahun. Sisswa tersebut juga tidak akan mendapatkan bantuan dana BOS. "Sesuai aturan usia siswa baru untuk SD itu maksimal 7 tahun, tapi ada toleransi minimal 6 tahun."
Meski aturan baru itu, kata Bambang, baru akan berlaku efektif mulai tahun 2016. Namun, secara bertahap aturan itu telah dipraktekkan sejak Oktober lalu. Sebab itu, lanjut dia, ada keterlambatan pencairan dana BOS. "Kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk sekolah negeri tapi juga untuk sekolah swasta," kata dia mengungkapkan.
Sementara itu, sejumlah informasi menyebutkan akibat perubahan ini ada ribuan siswa sekolah dasar di Bangkalan yang terancam tidak dapat dana BOS karena berusia di bawah 6 tahun. Mayoritas mereka adalah siswa baru hasil pendaftaran 2015.
Soal informasi ini Bambang Budi Mustika tidak membantah. Namun dia enggan berkomentar karena belum menerima laporan yang valid. "Kabarnya begitu, tapi saya belum dapat data yang pasti, tanya kepala bidangnya langsung," jelas dia.
MUSTHOFA BISRI