TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memutuskan menaikkan besaran ganti rugi untuk korban salah tangkap. Yasonna Selasa, 24 November 2015 mengumumkan ganti rugi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 akan dinaikkan menjadi sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 100 juta.
Pemerintah menaikkan ganti rugi korban salah tangkap yang menderita luka berat minimal Rp 25 juta. Adapun, korban yang meninggal dunia mendapat ganti rugi Rp 50 juta sampai Rp 600 juta. "Nilai ganti rugi disesuaikan dengan harga emas," kata Yasonna.
Sebelumnya, korban salah tangkap hanya mendapat ganti rugi Rp 5 ribu hingga Rp 1 juta. Adapun korban salah tangkap yang mengalami cacat sampai meninggal dunia hanya mendapat ganti rugi sebesar Rp 3 juta.
Menurut kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Johanes Gea, pengumuman kenaikan ganti rugi tak otomatis memberikan rasa keadilan bagi korban. "Jumlah ini belum maksimal karena pemerintah mematok nilai minimal dan maksimal, tak ada ruang bagi hakim untuk memberikan dalam jumlah yang lebih besar," kata Gea.
Dia mencontohkan, di Amerika Serikat korban salah tangkap mendapatkan ganti rugi dalam jumlah besar. Mahasiswa Universitas California Daniel Chong mendapatkan ganti rugi setara Rp 42 Milyar dan warga Connecticut Kenneth Ireland mendapat Rp 78 miliar.
Disamping persoalan besaran ganti rugi, LBH menilai ada beberapa syarat soal ganti rugi korban salah tangkap yang perlu mendapatkan perhatian. Pertama, syarat penuntutan ganti rugi hanya 3 bulan sejak keputusan inkracht atau perkara berlaku hukum tetap.
"Seharusnya ketentuan ini dihilangkan sebab ganti rugi itu hak yang dimiliki korban, sehingga tidak harus dibatasi," kata Gea. Apalagi, kata Gea dalam praktiknya banyak korban yang terlambat atau tidak dapat mengakses keputusan hukumnya.
Kedua, Peraturan Pemerintah hanya memberikan ganti rugi bagi yang berstatus tersangka, terdakwa dan terpidana. "Padahal banyak sekali korban salah tangkap polisi terjadi pada waktu si korban masih berstatus saksi," kata Gea. Ketiga, proses pencairan dana ganti rugi yang berbelit-belit.
Gea menyarankan agar Presiden Joko Widodo memperhatikan hal tersebut sebelum menandatangani peraturan pemerintah pada Desember nanti. "Demi terwujudnya keadilan bagi korban," kata dia.
ARKHELAUS W/YULIAWATI