TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhi hukuman penjara 2 tahun kepada Bupati Sumedang nonaktif Ade Irawan. Hakim menilai Ade terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi tahun 2011 sebesar Rp 5 miliar.
“Terdakwa Ade Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua majelis hakim, Marudut Bakara, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu, 25 November 2015.
Ade yang hadir ke persidangan menggunakan kemeja putih dan celana hitam tampak tenang saat hakim membacakan putusan. Bahkan, ketika hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir, tidak ada raut penyesalan pada wajah Ade. Ia malah memberi hormat—bak tentara memberi hormat kepada komandannya—kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Selain dihukum penjara selama 2 tahun, Ade dikenai denda Rp 50 juta dan uang pengganti kerugian negara atas tindakannya tersebut. Putusan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut mantan Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014 itu selama 3 tahun bui.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ade dengan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Hakim Marudut menuturkan kesalahan Ade terletak pada pertanggungjawaban pemakaian uang perjalanan dinas. Dalam pertanggungjawaban yang ia teken, terdapat anggota Dewan yang tidak ikut. Namun, dalam pertanggungjawaban yang dibuat, Ade memanipulasi anggaran, sehingga anggota Dewan yang tidak ikut dalam perjalanan dinas itu tetap disertakan dalam laporan. “Majelis berpendapat, unsur melawan hukum Pasal 2 terpenuhi,” ucap hakim.
Akibat perbuatannya yang dilakukan selama dua tahun berturut-turut pada 2010-2011 tersebut, negara dirugikan Rp 2,6 miliar.
Dijumpai seusai sidang, Ade mengatakan akan mempertimbangkan mengajukan permohonan banding. “Saya pikir-pikir dulu. Yang jelas, saya memberikan salam hormat kepada jaksa dan hakim," ujarnya.
Kuswara Taryono, pengacara Ade, menuturkan yang dilakukan kliennya saat menjabat Ketua DPRD Cimahi bukan tindak pidana, melainkan kesalahan administrasi. Terlebih, kata dia, Ade sudah membayar uang pengganti atas kerugian negara. “Ada beberapa pertimbangan yang akan kami kaji. Kami menghargai adanya putusan hakim Tipikor Bandung," ucapnya.
IQBAL T. LAZUARDI S.