TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah kini menuding Menteri Sudirman Said melakukan tindakan ilegal dengan melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Fahri mengatakan, di dalam undang-undang yang mengatur MPR, DPR, DPRD, dan DPD, disebutkan bahwa badan eksekutif tidak diperbolehkan untuk melaporkan badan legislatif.
"Di dalam trias politica itu ada prinsip independensi. Enggak boleh pejabat negara menggunakan kop menteri ada lambang burung garuda dan membocorkan rahasia atau melaporkan legislatif. Dia enggak punya legal standing," ujar Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 24 November 2015.
Menurut Fahri, kalaupun memang ada tindakan yang melenceng dari anggota Dewan, seharusnya Sudirman Said tidak menggunakan emblemnya sebagai menteri untuk melaporkan eksekutif, tapi kepada polisi dengan melepas statusnya sebagai menteri. Atau Sudirman bisa menyerahkan bukti itu melalui sebuah lembaga swadaya masyarakat terkait untuk dilaporkan ke MKD.
"Pak Sudirman Said ini enggak ngerti hukum. Di dalam tupoksi pejabat enggak begitu caranya. Dia harus ke polisi, kalau ada masalah dengan Pak Novanto, dan melepas jabatannya," kata Fahri.
Fahri juga menanggapi sikap Mahkamah Kehormatan Dewan yang menerima laporan Sudirman Said tentang Setya Novanto, yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Kalaupun memang laporan Sudirman Said legal, kata dia, kenapa Mahkamah Kehormatan Dewan tetap menerima laporan dan bukti rekaman yang dilampirkan Menteri ESDM itu?
"Persoalan diterima itu persoalan lain, yang jelas itu tidak bisa. Jelek-jelek begini legislatif juga pilihan rakyat," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Akibat masalah legal standing itu, kemarin sidang internal perdana Mahkamah Kehormatan Dewan gagal mengambil keputusan soal nasib kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Belum sampai pada tahap verifikasi bukti yang telah disampaikan Menteri Sudirman Said, justru sejumlah anggota MKD mendesak forum untuk mengkaji kembali dasar hukum atas laporan itu.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengatakan sebagian dari 17 anggota MKD mempersoalkan Pasal 5 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Dalam pasal tersebut diatur bahwa pengaduan kepada Mahkamah dapat disampaikan oleh anggota dan pimpinan DPR atau alat kelengkapannya, serta masyarakat perseorangan maupun kelompok.
DESTRIANITA K.
Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal yang Perlu Anda Tahu
Kasus Setya Novanto: Inikah Biang Mahkamah Sulit Diandalkan?