TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memindahkan terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang, Labora Sitorus, ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang seusai pemilihan kepala daerah pada Desember mendatang. Alasannya, kementerian dan kepolisian sedang berfokus pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.
Labora adalah polisi berpangkat ajun inspektur satu yang memiliki rekening sampai Rp 1 triliun lebih.
"Rencananya ke Cipinang. Kami tidak mau bertindak yang justru menghasilkan konflik di pihak masyarakat. Polisi berada di seluruh daerah untuk mengamankan pilkada. Saya tidak punya personel. Ya sudahlah, tunggu tanggal mainnya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantornya di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2015.
Ia mengatakan telah memerintahkan kepala kantor wilayah untuk memantau Labora yang dikabarkan sakit. "Saya sudah perintahkan kakanwil dan dirjen sudah ke sana masuk ke rumah sakit dan ternyata memang sakit," katanya.
Ia mengatakan, Labora banyak mempekerjakan orang sehingga di-back up satu kelompok masyarakat. "Kami harus hati-hati bertindak dan ada sekelompok orang. Jangan sampai ada persoalan saat eksekusi kembali seperti dulu," katanya.
"Kalau Labora merasa keputusan pengadilan tidak sesuai menurut dia, dia punya upaya hukum daripada selalu bicara lebih baik saya mati daripada masuk ke situ (LP), negara tidak boleh membiarkan seperti itu," katanya.
Saat ini, ia mendapat kabar Labora mengidap sakit diabetes melitus yang cukup akut. "Kami menunggu pilkada selesai, lalu dipindahkan ke lapas di Jakarta," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Labora karena pembalakan liar, penimbunan bahan bakar minyak secara ilegal, dan pencucian uang. Aset perusahaan milik Labora Sitorus akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Sorong sebagai barang bukti. Namun Labora menggugat karena menilai eksekusi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
ARKHELAUS W.