TEMPO.CO, Tangerang - Badan Narkotika Nasional akan menjerat tempat hiburan yang kedapatan menjual narkoba. Tak tanggung-tanggung, pemilik tempat hiburan tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka. "Dijerat Pasal 56 KUHP karena turut serta melakukan kejahatan (dalam peredaran narkoba)," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, 24 November 2015
Pemilik tempat hiburan, Budi Waseso menegaskan, juga bisa dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tindak lanjut dari rencana penindakan tempat hiburan ini, menurut Budi, dalam waktu dekat akan disampaikan ke seluruh pemilik tempat hiburan. "Saya akan mengumpulkan pengusaha-pengusaha tempat hiburan untuk membicarakan hal ini," kata Budi.
Budi menargetkan tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang kedapatan memfasilitasi transaksi narkoba ini berlaku tahun depan.
Menjelang akhir tahun ini, Budi juga mengingatkan untuk mewaspadai maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam. "Tutup tahun biasanya permintaan banyak, suplai juga banyak."
Menurutnya, selain narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, dan happy five, saat ini banyak beredar narkotik jenis baru. Salah satunya adalah ganja sintetik atau disebut Tembakau Gorilla. "Narkotik jenis ini banyak beredar di perguruan tinggi," katanya
Berdasarkan data BNN, saat ini tercatat 541 jenis narkotika baru yang beredar. "Tapi baru 36 jenis yang masuk laboratorium BNN dan dimasukkan ke golongan narkoba," katanya.
JONIANSYAH HARDJONO