TEMPO.CO, Surabaya - Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bergabung untuk berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 24 November 2015. Mereka menuntut empat hal, di antaranya pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang mendasari penetapan upah minimum di 38 kota dan kabupaten di Jawa Timur pada Jumat malam lalu.
"Lihatlah bapak-bapak pemerintah, kami di sini turun ke jalan meninggalkan tempat kami bekerja untuk menyuarakan pendapat kami," kata koordinator unjuk rasa itu, Selasa, 24 November 2015.
Terhitung ada ratusan buruh yang berhimpun hingga menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalan-jalan sekitar kantor Gubernur Jawa Timur itu. Massa berkumpul setelah sebelumnya mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur.
"Kami juga ingin UMK (upah minimum kota dan kabupaten) 2016 direvisi kembali," ucap Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Surabaya Dendik Prayitno.
Mereka meminta besaran UMK tahun ini dinaikkan 25 persen, tak cuma 11,5 persen seperti yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. Adapun penetapan UMK 2016 mengikuti peraturan pemerintah itu sudah dilakukan Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada Jumat malam lalu. "Kami ingin ada judicial review atas PP itu," ujar Dendik.
Koordinator Serikat Pekerja dan Buruh Jatim Menggugat (Sapujagat), Soekardji, menjelaskan, sejak pagi, buruh telah mogok bekerja dengan mematikan semua mesin pabrik. Mereka, menurut dia, tersebar di kawasan industri di Rungkut, Surabaya; Berbek, Troppoddo, dan Tambak Sawah, Sidoarjo; serta beberapa daerah lain di Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
Menurut pantauan Tempo di Gedung Negara Grahadi, polisi telah memasang kawat berduri di bagian pagar depan Grahadi. Selain itu, tampak dua mobil water cannon yang terparkir di kiri dan kanan Grahadi.
"Kami menyiagakan sekitar 780 personel karena estimasi jumlah buruh 1.500 orang," ujar Kepala Kepolisian Sektor Genteng Komisaris Andik Gunawan.
EDWIN FAJERIAL