TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adriansyah, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 November 2015. Vonis hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yakni 5 tahun 3 bulan.
Setelah mendengarkan putusan hakim, Adriansyah berkonsultasi dengan para penasihat hukumnya. "Kami memutuskan menerima apa yang diputuskan majelis hakim," katanya, pasrah. Sedangkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berpikir-pikir.
Adriansyah dinyatakan secara sah bersalah lantaran melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menangkap Adriansyah pada Kamis, 9 April 2015. Mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, ini diduga menerima suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat. Pemberian suap ini bertujuan menjaga kelancaran bisnis perusahaan-perusahaan Andrew.
FRISKI RIANA