TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Epyardi Asda menduga ada yang mengincar kursi Ketua DPR bila kelak Setya Novanto lengser dari jabatannya. Siapa mereka? Menurut Epyardi, orang tersebut yang agresif ingin melengserkan Setya Novanto atas kasus permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. “Kami curiga seperti itu,” kata Epyardi, Senin 23 November 2015.
Mereka yang ingin melengserkan Setya Novanto, kata Epyardi, tidak perlu bersuara lantang. Menurutnya, mereka cukup menunggu hasil penyelesaian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). “Sebagai negara hukum, kasus ini diselesaikan secara hukum,” katanya. "Padahal mereka bukan atas nama partai.”
Epyardi menganggap, kasus Setya Novanto bukanlah masalah besar. Buktinya, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dicatut namanya santai saja. "Anteng-anteng saja, mengapa orang lain yang geregetan. Ini bukan persoalan besar,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengumpulkan petinggi partai anggota Koalisi Merah Putih (KMP) di rumahnya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat 20 November lalu. Anggota koalisi itu termasuk PPP. Mereka membahas dukungan untuk Setya Novanto.
Saat berkumpul di rumah Prabowo, Apyardi mengaku tidak hadir karena sedang berada di Sumatera Barat. Dari PPP yang hadir adalah Djan Faridz. “Informasi yang saya dapat, KMP (Koalisi Merah Putih) ingin selesaikan kasus Setya Novanto lewat MKD dulu,” katanya.
Sehari setelah pertemuan, politikus Nasdem Taufiqulhadi bersama tiga anggota DPR lainnya mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Tiga politikus tersebut adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu, dari Fraksi Hanura Inas Nasrullah Zubir, dan dari Fraksi PKB Arifin Hakim Toha.
Mereka mendesak MKD mengusut tuntas kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam lobi saham Freeport menjelang perpanjangan kontrak. Mosi tersebut diedarkan ke anggota DPR di berbagai fraksi.
Taufiqulhadi mengakui bahwa tidak ada suatu peraturan atau hukum yang mengikat dalam mosi tidak percaya. Jika banyak yang tidak percaya pada kepemimpinan Setya Novanto, kepemimpinan tersebut secara tidak langsung akan tidak diakui anggota DPR lainnya.
MITRA TARIGAN
Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal Penting yang Perlu Anda Tahu
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novanto