Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nama Jokowi Dicatut, PDIP Desak Setya Novanto Mundur  

image-gnews
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko (kiri) didampingi pengamat politik dari Universitas Indonesia Ibramsyah (kanan) dan anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Rubae (tengah) menyampaikan pandangannya saat diskusi di Jakarta, Rabu (30/5). ANTARA/Andika Wahyu
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko (kiri) didampingi pengamat politik dari Universitas Indonesia Ibramsyah (kanan) dan anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Rubae (tengah) menyampaikan pandangannya saat diskusi di Jakarta, Rabu (30/5). ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, mendesak Setya Novanto mundur sementara dari jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Alasannya, kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya sedang bergulir di Mahkamah Kehormatan DPR. "Saya minta dia mundur dululah, biar diperiksa dulu," kata Budiman, Jumat, 20 November 2015.

Menurut Budiman, perkara Setya kali ini tidak main-main lantaran membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo. Selain itu, ucap dia, politikus Partai Golongan Karya itu diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Ketua DPR untuk kepentingan pribadi. "Dia menggunakan jabatannya untuk lobi-lobi bisnis, abuse of power. Enggak benar ini," ujar Budiman.

Senin lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Setya ke MKD dengan tudingan jadi pelobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport. Laporan ini disertai bukti rekaman dan transkrip pembicaraan.

Dalam transkrip itu, Setya membicarakan rencana perpanjangan kontrak Freeport dengan bos Freeport Maroef Syamsoddin dan pengusaha M. Riza Chalid. Lewat transkrip itu, terungkap Setya mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia pun meminta bagian saham dari rencana investasi Freeport terkait dengan pembangunan pembangkit listrik di Urumuka, Papua.

Setya membenarkan pernah bertemu dengan bos Freeport dan Riza Chalid. Tapi ia membantah telah mencatut nama Jokowi dan Kalla.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum kasus Freeport, Setya dilaporkan ke MKD terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik lantaran bertemu dengan kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump, bulan lalu. Pelapor perkara ini adalah Budiman Sudjatmiko bersama tiga politikus PDIP lain, yaitu Adian Napitupulu, Charles Honoris, dan Diah Pitaloka. Hasil pemeriksaan MKD, Setya hanya dikenai sanksi teguran.

Terkait dengan kasus Freeport ini, Budiman meminta MKD lebih tegas. Sebab, tutur dia, dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya kembali terjadi. "Saya minta MKD lebih tegas lagi. Karena Setya Novanto menggunakan jabatan sebagai ketua lembaga perwakilan rakyat untuk urusan pribadi. Ini memalukan, menjatuhkan harga diri DPR," katanya.

DESTRIANITA K.

Baca juga:
Dicurigai, Wanita Muslim Ini Sampai Diturunkan dari Pesawat
Si Cantik, Pengembon Bunuh Diri, Sepupu Otak Teror Paris?


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

3 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

5 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

6 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

7 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

8 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

11 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.


Kembali Beredar, Poster Berisikan Sejumlah Nama Menteri Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Poster berisi sejumlah nama tokoh yang bakal menduduki jabatan pada pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang yang beredar di media sosial X tengah ramai diperbincangkan. Tidak hanya di media sosial, poster tersebut juga ramai dikirim melalui pesan berantai WhatsApp (Sumber: X).
Kembali Beredar, Poster Berisikan Sejumlah Nama Menteri Kabinet Prabowo

Poster berisi kandidat menteri Kabinet Prabowo kembali muncul ke permukaan. Sebelumnya, pernah juga beredar poster serupa. Apa bedanya?