TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti membenarkan perihal kedatangan tiga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yaitu Junimart Girsang, Hardi Soesilo, dan Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan dilakukan hari ini, 19 November 2015, sekitar pukul 16.20. "Ya, kan, (mereka) tanya, menanyakan apakah rekaman itu dicek keasliannya dulu atau tidak," kata Badrodin saat dihubungi wartawan, Kamis, 19 November 2015.
Menurut Badrodin, rekaman pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto yang berbincang dengan bos Freeport, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha M. Riza Chalid sudah tidak perlu dicek kembali kebenarannya, mengingat orang yang diduga dalam rekaman tersebut sudah mengakuinya. "Kalau sesuatu sudah diakui, tidak usah melakukan pengecekan," ujar Badrodin.
Baca Juga:
Badrodin menambahkan, pengecekan di laboratorium forensik bisa dilakukan apabila pelaku dalam rekaman tersebut membantahnya. "Saya pikir kalau itu diakui tidak perlu (dicek), kalau nanti tidak diakui (baru) perlu (dicek)," tutur Badrodin.
Dihubungi terpisah, Junimart Girsang membantah bahwa kedatangannya ke Mabes Polri untuk melaporkan rekaman tersebut. Junimart menyebutkan tujuan konsultasi yang dilakukannya dengan Polri adalah mengecek validitas rekaman tersebut.
"Kata Kapolri, kalau soal validitas itu nanti sajalah. Kalau mereka bantah, tinggal diputar di persidangan. Apakah benar suaranya begini? Jadi, kalau membantah, barulah diaudit forensik," ucap Junimart saat dikonfirmasi Tempo.
Junimart mengaku lega dengan saran yang diberikan Kapolri. Menurut dia, dengan langsung membawa rekaman itu ke persidangan yang digelar MKD, akan membuat proses lebih cepat. "Saya kira dengan begitu nanti semakin cepat bergulir," kata Junimart.
Junimart meluruskan bahwa pertemuannya dengan Kapolri hanya untuk konsultasi, bukan melaporkan seperti yang diberitakan sebelumnya. Menurut Junimart, bukan kapasitas Bareskrim mengusut kasus tersebut.
"Kami tidak ada hubungannya dengan melaporkan karena beliau bukan atasan kami. Kami berkonsultasi karena beliau, kan, penyidik kepolisian. Jadi kami diskusi dan koordinasi supaya saat persidangan MKD tidak dikalahkan secara materi bukti," ujar Junimart.
Kemarin, staf Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Said Didu, dan Biro Hukum Kementerian ESDM menyerahkan bukti rekaman tersebut ke MKD. Penyerahan bukti rekaman ini merupakan tindak lanjut laporan Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin, 17 November 2015.
Sebelumnya, Sudirman melaporkan anggota DPR yang diduga menjadi pelobi perpanjangan kontrak Freeport disertai bukti transkrip percakapan. Legislator ini kemudian juga dituduh mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Belakangan diketahui legislator yang dilaporkan Sudirman tersebut adalah Ketua DPR Setya Novanto.
LARISSA HUDA