TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengapresiasi laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu terkait dengan dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perbincangan soal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Menurut Ketua MPR Zulkifli, Menteri Sudirman memilih melaporkan ke MKD karena tidak bisa menyampaikan langsung ke masyarakat. "Laporan itu sudah pas dan kita percayakan ke Mahkamah," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 18 November 2015.
Zulkifli enggan mengomentari apa yang seharusnya dilakukan Setya Novanto, jika benar mencatut nama Presiden. "Tunggu hasil Mahkamah saja," katanya.
Senin lalu, Menteri Sudirman melaporkan dugaan kasus ini ke Mahkamah. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan masih memverifikasi laporan itu.
Untuk saat ini MKD akan memverifikasi data yang diterima. Paling lambat 14 hari akan dilakukan sidang untuk membicarakan proses verifikasi ini. Junimart juga mengatakan seharusnya rapat juga terbuka untuk umum.
Dari konferensi pers yang dilakukan setelah melaporkan ke MKD, Sudirman mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut meminta Freeport memberikan saham sebanyak 20 persen. Nilai ini kemudian akan dibagikan. Sebanyak 11 persen akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan sisanya, 9 persen, akan diberikan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selain itu, politikus tersebut meminta saham sebesar 49 persen dalam proyek listrik yang dibangun di Timika dan 51 persen saham sisanya dipegang Freeport.
Dalam laporan ini juga disebutkan nama Setya Novanto sebagai anggota DPR yang dimaksud. Setya mengelak atas tuduhan tersebut. (Baca: Setya Novanto Bantah Mencatut Nama Presiden Jokowi)
HUSSEIN ABRI YUSUF