TEMPO.CO, Yogyakarta - Anggaran belanja pegawai Kota Yogyakarta melonjak sebesar Rp 30 miliar dalam anggaran belanja tahun 2016. Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Kadri Renggono, mengatakan, kenaikan itu dampak kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya karena tidak adanya kenaikan gaji.
"Besaran gaji 14 ini sekitar Rp 30 milar lebih dari total anggaran belanja tak langsung yang dialokasikan," kata Kadri Renggono di Kantor DPRD Kota Yogyakarta Rabu, 18 November 2015.
Secara terperinci, total anggaran belanja tak langsung gaji pegawai pemerintah Kota Yogyakarta pada 2016 dialokasikan sebesar Rp 792 miliar, atau 42 persen dari APBD 2016 sebesar hampir Rp 1,9 triliun. Kadri mengklaim komponen gaji 14 atau THR ini tak mengganggu kegiatan pelayanan program pemerintah yang lain.
"Semua program masyarakat masih dapat teralokasikan sesuai porsi kebutuhan, terutama bidang pokok, seperti pendidikan dan kesehatan," katanya.
Dari total APBD Kota Yogyakarta pada 2016 sebesar Rp 1,9 triliun tersebut, pemerintah mengalokasikan belanja langsung sekitar Rp 1 triliun. Dalam alokasi belanja langsung tersebut masih ada pos belanja pegawai honorer sekitar Rp 150 miliar.
PRIBADI WICAKSONO