TEMPO.CO, Jakarta - Selama setahun menjabat sebagai Jaksa Agung, Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki lima catatan terhadap HM Prasetyo. Peneliti ICW Lalola Ester mengatakan catatan tersebut antara lain Prasetyo tidak melakukan terobosan maupun inovasi baru selama setahun memimpin Kejaksaan Agung.
"Saat ini Kejaksaan hanya sifatnya meneruskan dari Jaksa Agung sebelumnya. Tidak ada inovasi baru, apalagi terkait strategi nasional PPK 2015," kata Ola, sapaan Lalola, di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Rabu, 18 November 2015.
Catatan kedua, mengenai persoalan eksekusi aset yang sudah berkekuatan hukum tetap. Misalnya, kata dia, Kejaksaan berencana mengeksekusi aset Yayasan Supersemar sebesar Rp 4,4 triliun sesuai putusan Mahkamah Agung pada Oktober lalu, tapi sampai saat ini tidak juga terealisasi. "Seperti eksekusi aset Supersemar akan dibekukan, ada Rp 4.4 triliun yang belum tertagih," katanya.
Selain itu, mengacu pada data ICW, Ola mengatakan Kejaksaan Agung memiliki piutang Rp 13 triliun yang belum ditagih. Uang tersebut merupakan uang pengganti terkait perkara korupsi sesuai putusan pengadilan.
Ketiga, dia menyorot pembentukan Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satgassus Tipikor). Menurut dia, tujuan pembentukan Satgassus Tipikor ini sangat baik, tapi mereka hanya mengusut perkara korupsi berskala kecil yang bisa ditangani oleh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. "Tidak ada kasus besar sebagaimana yang digadang-gadang setahun yang lalu. Prestasi macam apa yang diukir, mungkin hanya kasus korupsi Uniterruptible Power Supply di DKI," kata Ola.
Selanjutnya, Ola menyoal langkah reformasi birokrasi di Korps Adhyaksa ini yang belum berjalan optimal. Ia mencontohkan, pengisian jabatan strategis di jajaran Kejaksaan yang tidak transparan dan tanpa melalui lelang jabatan. Misalnya, kata Ola, Kejaksaan mengangkat Bayu Adi Nugroho, anak Prasetyo, menduduki jabatan startegis. "Patut dipertanyakan anak jaksa bisa menempati posisi strategis tanpa ada proses yang jelas," ujarnya.
Terakhir, Ola menyorot penarikan jaksa Yudi Kristiana yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Penarikan ini dilakukan secara tiba-tiba, padahal masa tugas Yudi di KPK baru baru saja diperpanjang. "Kenapa sekarang? Tidak menunggu kontrak selesai pada 2019," kata dia.
Ola menduga penarikan ini ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani Yudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini Yudi menjadi Jaksa Penuntut Umum untuk kasus korupsi dengan terdakwa Otto Cornolis Kaligis, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. Dalam kasus ini, nama Jaksa Agung Prasetyo disebut-sebut. "Dia ditarik saat menangani perkara yang diduga melibatkan Jaksa Agung. Kita patut bertanya kenapa sekarang, apa ada pelemahan KPK secara sistematis?" katanya.
ARKHELAUS WISNU TRIYOGO