TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma mengatakan bahwa satu tahun Jaksa Agung HM Prasetyo dinilai gagal menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. "Selama satu tahun tidak ada langkah progresif untuk tangani penegakan HAM di masa orba," kata Feri di Kantor LBH Jakarta, 18 November 2015.
Menurutnya, tugas seorang jaksa agung sangat jelas untuk melakukan penyidikan dan penanganan kasus HAM berat. Feri mempertanyakan langkah rekonsiliasi yabg diajukan Prasetyo. "Ini proses di luar pengadilan. Gagasan ini tidak memenuhi prinsip penanganan kasus HAM berat. Tidak ada pengungkapan kebenaran," katanya.
Feri juga mengatakan bahwa tugas kejagung melanjutkan hasil penyelidikan Komnas HAM pada 2012. "Sudah ada berkas, tapi HM Prasteyo tidak pernah menyentuh berkas itu," kata dia. Indikasinya, kata Feri, jaksa agung lebih memajukan proses rekonsiliasi, seharusnya mencari bukti-bukti yang ada dalam dokumen itu.
Namun demikian, Feri mengingatkan komitmen Presiden Joko Widodo yang berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat secara berkeadilan. "Ini terhambat karena orang yang tidak tepat pada posisi ini," katanya.
"Ketika presiden punya komotmen itu, jaksa agung harusnya dipilih dari yang tidak memiliki afiliasi politik. Satu tahun tidak ada progres sama sekali. Jokowi harus ganti jaksa agung," kata Feri.
Feri mengatakan bahwa banyak pihak yang menolak penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. "Bebannya ada pada produk-produk orba. Kalau dibiarkan terus ruang demokrasi makin sempit dan tidak bisa menciptakan supremasi hukum," katanya.
ARKHELAUS WISNU