TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Hakim memutuskan memberi sanksi skors kepada Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal Erwin Effendi, yang melakukan tindak asusila, dalam sidang etik yang digelar pada Rabu, 18 November 2015, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
“Diputuskan terbukti bersalah melanggar kode etik dan dihukum non-palu 7 bulan. Dia tidak boleh memegang perkara,” kata Suhadi, juru bicara Mahkamah Agung, kepada Tempo.
Suhadi menjelaskan, sanksi tersebut merupakan hasil musyawarah tujuh hakim yang mengadili Erwin. Tujuh hakim itu terdiri atas empat orang dari unsur Komisi Yudisial, yaitu Abbas Said sebagai ketua MKH, Imam Anahori, Ibrahim, dan Eman Suparman. Sedangkan dari unsur MA, ada Eddy Army, Agung Purwosusilo, dan Amran Suadi.
Sebelum hasil putusan sidang etik dibacakan, Erwin terancam diberhentikan atas rekomendasi KY. Namun Suhadi menerangkan bahwa rekomendasi tersebut adalah hasil pemeriksaan KY berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang macam jenis hukuman.
Pemberhentian jabatan, ujar Suhadi, termasuk jenis hukuman berat, sehingga harus melalui MKH. “Kalau usulannya sedang, ringan, tidak boleh dibawa ke MKH,” ujarnya.
FRISKI RIANA