TEMPO.CO, Bandung - Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan, hingga saat ini sentra Penegakan Hukum Tepradu (Gakumdu) sudah menerima 16 pengaduan soal dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah serentak dari seluruh daerah di Jawa Barat yang menggelar pilkada serentak. “Satu kasus sudah P21, siap disidangkan, yakni adanya mobilisasi oleh kepala desa yang berkedok kegiatan keagamaan tapi memberikan arahan pada calon tertentu,” kata dia di sela Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Jawa Barat di Bandung, Rabu, 18 November 2015.
Moechgiyarto mengaku, 13 perkara diantaranya tidak bisa dilanjutkan dengan alasan tidak cukup bukti. Diantaranya, lima perkara terkait dugaan pemalsuan dokumen, tiga perkara kampanye di luar jadwal, dua perkara dugaan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil dalam kampanye, satu perkara dugaan penggunaaan fasilitas kendaraan dinas, serta satu perkara dugaan politik uang. “Semua tidak cukup bukti setelah sidang pleno (Gakumdu),” kata dia.
Tiga perkara sisanya berkiatan dengan hasutan, penghinaan, dan fitnah. “Yang terpenuni hanya mobilisasi massa oleh aparat kepala desa di Kabupaten Pangandaran,” kata Moechgiyarto.
Moechgiyarto mengatakan, di Jawa Barat ada delapan daerah yang mengikuti Pilkada serentak yakni Karawang, Kabupaten Bandung, Indramayu, Kabupaten Sukabumi, Pangandaran, Kota Depok, Cianjur, serta Kabupaten Tasikmalaya. Tapi, hanya tujuh yang berada dalam wilayah hukum Polda Jawa Barat. “Kecuali Depok, masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata dia.
Panitia Pengawas Kabupaten Pangandaran Imam Ibnu Hajar mengatakan, satu kasus dugaan pidana pemilu yang dimaksud melibatkan Ikin, Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Bandung Barat. “Sekarang lagi proses di Pengadilan, hari ini baru mulai sidangnya,” kata dia pada Tempo di Bandung, Rabu, 18 November 2015.
Imam mengatakan, kepala desa tersebut diduga berkampanye untuk pasangan calon bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata-Adang Hadari di sela kegiatan keagamaan. “Biasa kepala desa memberikan sambutan, di tengah sambutan beliau itu ada kampanye ke salah satu calon, calon Nomor Tiga Jeje-Adang,” kata dia.
Menurut Imam, dengan mengantungi bukti rekaman serta sejumlah saksi, Ikin dituding melakukan pelanggaran pidana pemilu. “Sanksinya kuraungan minimal satu bulan, dan atau denda Rp 600 ribu sampai Rp 6 juta,” kata dia.
Imam mengatakan, selama proses tahpan pilkada yang tengah berjalan ini, di Pangandaran seluruhnya terdapat tiga kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu. Selailn kasus kepala desa yang dituding berkampanye, dua kasus selebihnya terkati fitnah pada salah satu pasangan calon. “Yang baru masuk Pengadilan itu kasus kepala desa berkampanye,” kata dia.
AHMAD FIKRI