Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Larang Pejabat Diknas Ke Singapura  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Singapore River Cruise yang memiliki panjang 5 meter dan lebar 3 meter melintasi sungai di Singapura yang tidak memiliki gelombang sehingga membuat nyaman para wisatawan. Tempo/Maria Rita
Singapore River Cruise yang memiliki panjang 5 meter dan lebar 3 meter melintasi sungai di Singapura yang tidak memiliki gelombang sehingga membuat nyaman para wisatawan. Tempo/Maria Rita
Iklan

TEMPO.CO, Bangkalan - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan melarang Dinas Pendidikan, termasuk guru-guru, berwisata ke luar negeri. Keputusan ini diambil setelah anggota komisi melakukan hearing dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Bambang Budi Mustika terkait dengan acara nglencer berjamaah dengan sejumlah kepala UPT Pendidikan ke Singapura pada Kamis lalu.

"Jalan-jalan ke luar negeri, image-nya wah sehingga muncul penilaian negatif di masyarakat," kata Ketua Komisi B Hosyan Muhammad, Selasa, 17 November 2015.

Menurut Hosyan, dari hearing dengan Dinas Pendidikan itu disimpulkan bahwa acara nglencer ke Singapura yang dilakukan Sekertaris Dinas Pendidikan dan sejumlah kepala UPT tidak melanggar aturan. "Cuma kalau bisa jangan berjamaah," ujar dia.

Anggota Komisi B Holifi menambahkan, sebagai aparat pemerintah, kegiatan refreshing sebaiknya dilakukan di tempat wisata yang ada di Indonesia. Hal itu sekaligus sebagai dukungan karena saat ini pemerintah tengah gencar mempromosikan keindahan destinasi di seluruh Indonesia. "Wisata di Indonesia tidak kalah indah dengan luar negeri," ucap dia.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Bambang Budi Mustika mengakui dirinya dan sejumlah kepala UPT jalan-jalan ke luar negeri untuk refreshing. Namun, kata dia, perjalanan itu tidak memakai uang dinas, melainkan memakai uang pribadi. "Lagian, kami cuma izin satu hari, berangkat Kamis, Jumat pulang, Sabtu dan Minggu libur," tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kenapa ke Singapura? Menurut Bambang, kebanyakan kepala UPT sebelumnya sudah pernah pergi ke Jakarta, Jogjakarta, bahkan Lombok. Karenanya, kata dia, dalam sebuah rapat yang tidak dihadirinya, diputuskan untuk ke Singapura. Selain ke Singapura, wisata alternatif yang rencananya akan dikunjungi adalah Raja Ampat.

Namun, Menurut Bambang, setelah dihitung-hitung, biaya ke Singapura Rp 3 juta jauh lebih murah dibanding ke Raja Ampat yang mencapai belasan juta rupiah. "Tiap bulan ada 20 sampai 30 pegawai yang izin umroh, kenapa tidak ditulis oleh media? Padahal selain ibadah, umroh juga berwisata, kenapa hanya kami yang disoal?" tutur dia.

Bambang menambahkan, selain berwisata, tujuan ke Singapura sekaligus untuk menambah wawasan tentang pendidikan di Singapura dengan segala kemajuannya. "Menulis berita itu yang lengkap, telusuri kebenarannya seperti apa, baru tulis, agar tidak ada pihak yang dirugikan," kata dia.

MUSTHOFA BISRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

27 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

34 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

38 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

42 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ini Tugas Ma'ruf Amin Sebagai Plt Presiden saat Jokowi ke Luar Negeri

48 hari lalu

Tangkapan layar Video Wapres Maruf Amin yang Diklaim Menyatakan Haram Buka Masjid dan Salat Idul Adha
Ini Tugas Ma'ruf Amin Sebagai Plt Presiden saat Jokowi ke Luar Negeri

Jokowi menunjuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

51 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

52 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

53 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

54 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

56 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.