TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI Amir Yanto mengatakan, meskipun jaksa Yudi Kristiana masih memiliki masa jabatan beberapa tahun lagi di Komisi Pemberantasan Korupsi, pemindahan Yudi ke Kejaksaan Agung adalah hal yang wajar.
"Kalau dibutuhkan organisasi boleh saja. Karena kebutuhan organisasi, makanya (Yudi) dipromosikan di eselon III," kata Amir saat dijumpai di Kejaksaan Agung, Selasa, 17 November 2015.
Amir menerangkan, posisi yang akan diisi oleh Yudi Kristiana masih kosong lantaran Yusvar selaku Kepala Bidang Pusat Pendidikan dan Latihan sebelumnya dipromosikan menjadi Koordinator Pidana Khusus (Pidsus). "Terus, kalau menunggu (perkara selesai), terus kosong? Kan, yang digantikan sudah dipromosikan jadi koordinator (Pidsus)," ujar Amir.
Atas latar belakang akademisnya yang memadai, Yudi Kristiana dianggap mampu menduduki posisi sebagai Kabid Pusdiklat. Kejaksaan sendiri sebetulnya mengakui, dalam segi teknis, kemampuan Yudi sangat baik. Karena itu, Yudi dipromosikan mendapat pangkat eselon III di Kejaksaan Agung.
"Dipilih yang terbaiklah. Beliau dalam teknis memang bagus, tapi masak di teknis terus? Sesuai dengan kebutuhan organisasi," tutur Amir.
Amir mengatakan kepindahan Yudi Kristiana dilakukan bukan untuk pengamanan lantaran Yudi sedang menangani dua kasus besar yang melibatkan Patrice Rio Capella dan Otto Cornelis Kaligis. "Tidak ada kaitannya dengan masalah lain," ucap Amir.
Meskipun Yudi akan menduduki posisi di Kejaksaan Agung, Amir yakin bahwa warisan kasus yang ditinggalkannya di KPK akan tetap berjalan. "Penanganan perkara tidak terpengaruh pada ketua tim. Di Kejaksaan juga banyak (hal serupa), tapi kan tidak mengganggu (kinerja). Promosi itu untuk Yudi sendiri dan organisasi," Amir menambahkan.
Seperti diketahui, Yudi Kristiana sudah bertugas di KPK selama empat tahun. Masa tugas Yudi di KPK masih beberapa tahun lagi. Namun, belum habis masa kerjanya, Yudi sudah ditarik oleh Kejaksaan Agung.
Dalam dua tugas terakhirnya di KPK, Yudi Kristiana berperan sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus yang melibatkan Patrice Rio Capella dan Otto Cornelis Kaligis. Dikabarkan, Kejaksaan akan menempatkan Yudi sebagai Kepala Bagian Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
LARISSA HUDA