TEMPO.CO, Bengkulu - Belasan orang warga Suku Anak Dalam asal Provinsi Jambi, singgah dan izin menetap sementara di kawasan hutan lindung Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, sejak Senin, 16 November 2015.
Menurut Camat Taba Penanjung Kusmala Dewi, kelompok Suku Anak Dalam yang terkenal hidup tidak menetap ini secara administrasi, telah melapor pada pemerintah desa.
“Mereka sudah meminta izin, surat dari desa juga sudah ditembuskan ke kecamatan. Aktivitas mereka sementara waktu belum ada,” kata Kusmala Dewi, Selasa, 17 November 2015.
Kusmala mengatakan pemerintah desa hingga saat ini terus memantau aktivitas kelompok itu. Hal ini untuk memastikan jika kalau kelompok itu tidak mengganggu warga desa dan sebaliknya.
Kehadiran warga Suku Anak Dalam ini sempat membuat heboh warga setempat. Meski terdapat perbedaan bahasa dan budaya yang mencolok tapi warga menerima dengan baik komunitas Suku Anak Dalam.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti penyebab warga Suku Anak Dalam tersebut melintas dan menetap sementara waktu di Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Dugaan sementara karena rusaknya hutan di kawasan mereka mengakibatkan mereka melakukan imigrasi ke wilayah lain," kata Kusmala.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, anggota Suku Anak Dalam itu hanya menumpang singgah di kawasan itu, sambil menunggu waktu tepat untuk melanjutkan perjalanannya ke daerah lain.
"Mereka terpantau di Desa Tanjung Heran. Mereka juga telah meminta izin menetap sementara, dalam arti kata hanya menumpang singgah saja,” kata Kepala Kepolisian Sektor Taba Penanjung Ajun Komisaris Kusman Jaya.
PHESI ESTER JULIKAWATI