TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terlihat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, pada Senin, 16 November 2015, sekitar pukul 19.00.
Menurut juru bicara KPK, Yuyuk Andriati, terpidana kasus suap Wisma Atlet itu datang untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana pencucian uang, yang akan segera dilimpahkan ke penuntutan.
"MNZ (Muhammad Nazaruddin) datang dalam rangka tahap dua kasus TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU," kata Yuyuk dalam pesan singkat kepada Tempo.
Selain itu, Yuyuk menambahkan, Nazaruddin akan dipindahkan dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Pemindahan dari rutan (rumah tahanan) Sukamiskin ke rutan KPK." ujarnya.
Sebelumnya, Nazaruddin menjadi terpidana 7 tahun karena menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar terkait dengan pemenangan PT Duta Graha Indah dalam proyek Wisma Atlet.
Namun, ia masih terjerat kasus pencucian uang dengan membeli saham di PT Garuda menggunakan dana yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi proyek Wisma Atlet. KPK mengumumkannya sebagai tersangka pencucian uang pada 12 Mei 2012.
FRISKI RIANA