TEMPO.CO, Lumajang - Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Probolinggo akhirnya membuka kembali penambangan pasir di Besuk Sat. Perhutani melunak setelah ratusan penambang menggelar unjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lumajang, Kantor Perwakilan Perhutani di Lumajang dan Kantor Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jumat, 13 November 2015.
Administratur Perum Perhutani Probolinggo R. Ratmanto mengatakan berdasarkan hasil pertemuan dengan forum pimpinan daerah di Kantor Pemerintah Kabupaten Lumajang akhirnya disepakati bahwa penambangan hanya boleh dilakukan di dalam wilayah Perhutani tepat di daerah aliran lahar Gunung Semeru di Besuk Sat, Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe.
Menurut Ratmanto penambangan boleh dilakukan dengan syarat untuk kepentingan masyarakat, khusunya untuk mencukupi kebutuhan pasir proyek pembangunan di Lumajang. Pasir yang ditambang, kata dia, tidak boleh dibawa keluar Lumajang.
Selain itu penambang juga dilarang memakai alat-alat berat untuk mengeruk pasir. "Hanya untuk mencukupi kebutuhan pembangunan di Kabupaten Lumajang saja," katanya.
Adapun untuk kendaraan pengangkutnya hanya diperbolehkan truk engkel. Ratmanto berujar Bupati, Ketua DPRD dan Kapolres Lumajang akan menemui Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada Senin, 16 November 2015 terkait dengan izin penambangan yang berada di dalam kawasan hutan. "Kalau ternyata dari hasil pertemuan tidak mendapat izin, maka penambangan pasir di (kawasan Perhutani) tidak boleh dilanjutkan," kata dia.
Bupati Lumajang As'at Malik menuturkan dari 15 pemilik izin penambangan pasir yang sudah mendapat lampu hijau Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hanya delapan sudah boleh jalan. Adapun tujuh lainnya masih terkendala izin lantaran wilayah pertambangannya masuk dalam area Perhutani. "Perhutani sendiri tidak bisa mengeluarkan izin karena merupakan wewenang Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup," kata dia.
Besuk Sat merupakan sungai aliran lahar Gunung Semeru yang berada di Kecamatan Pasrujambe. Sebelum ramai kisruh Salim Kancil, para penambang ini sebenarnya sudah melakukan aktivitas pertambangan walaupun tanpa izin Perhutani.
DAVID PRIYASIDHARTA