Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Bulan Sudah, Antasari Azhar Jadi Pegawai Kantor Notaris

image-gnews
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Tangerang untuk bekerja di sebuah kantor notaris, di Banten, 16 September 2015. Antasari menjalani masa asimilasi atau pengenalan dengan masyarakat, dengan bekerja di sebuah kantor notaris di kawasan Tangerang. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Tangerang untuk bekerja di sebuah kantor notaris, di Banten, 16 September 2015. Antasari menjalani masa asimilasi atau pengenalan dengan masyarakat, dengan bekerja di sebuah kantor notaris di kawasan Tangerang. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar genap tiga bulan menjalani proses asimilasi atau pembinaan di salah satu kantor notaris di Kota Tangerang. "Hari ini saya genap tiga bulan. Sebab saya sudah tiga kali menyetor uang ke negara dari hasil pendapatan saya," kata Antasari Azhar ditemui usai salat Jumat di Masjid Raya Al-Azhom, Jumat 13 November 2015..

Selama menjalani proses asimilasi di kantor notaris di Kota Tangerang, Banten, Antasari mengaku memiliki banyak pengalaman. Salah satunya, ia masih merasa canggung karena harus bersosialisasi dengan masyarakat yang selama ini tak dilakukannya. Sebab hampir tujuh lebih dirinya hanya menghabiskan waktu di dalam penjara. Dua tahun sebagai tahanan Polda Metro Jaya dan 6 tahun lebih di Lapas Tangerang.

Apalagi, saat menjalankan tugasnya di kantor notaris, banyak bertemu dengan masyarakat dan lebih menanyakan tentang kejadian tentang dirinya. "Banyak yang urus notaris dan ketemu dengan saya, menanyakan mengenai kasus. Ini yang tak biasa dan saya harus berikan pengertian kepada masyarakat bila dirinya hanya akan fokus pada urus notaris," ujarnya.

Antasari juga bercerita terkait alasannya memiliki bekerja di kantor notaris karena masih berkaitan dengan masalah hukum sesuai pekerjaannya dahulu. Misalnya saja mengenai akte jual beli. Selama menjalani asimilasi dan mengurus proses proses akte jual, masih banyak ditemukan masalah hukum yang harus diperbaiki. "Banyak sekali ternyata masalah di kantor notaris misalnya dalam jual beli. Ada pihak yang dirugikan haknya. Ini menjadi perhatian dan harapan saya kedepannya," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan, selama menjalani asimilasi, dirinya masuk ke kantor notaris pukul 08.30 WIB setelah keluar dari Lapas pukul 08.00 WIB. Nanti saat pukul 17.00 WIB, dirinya kembali ke Lapas. "Inginnya sih pulang ke rumah, bukan Lapas," katanya. Perlu diketahui, Antasari Azhar menjalani proses asimilasi dalam kurun waktu dua pertiga dari masa pidananya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bukan Hanya Nastar dan Kastengel, Ini 6 Kue Kering Khas Belanda yang Bisa Jadi Hidangan Lebaran

20 April 2023

Warga menyelesaikan pesanan kue kering di Margadadi, Indramayu, Jawa Barat, Rabu 15 Mei 2019. Sejumlah ibu rumah tangga memanfaatkan Ramadan untuk berbisnis berbagai kue kering skala rumahan seperti kue Nastar, Putri Salju dan Kastengel yang dijual seharga Rp35.000 hingga Rp65.000 per toples. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Bukan Hanya Nastar dan Kastengel, Ini 6 Kue Kering Khas Belanda yang Bisa Jadi Hidangan Lebaran

Masih banyak kue khas Belanda yang bisa dijadikan hidangan lebaran. Bisa jadi pilihan jika anda bosan dengan nastar atau kastengel.


Narapidana Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan

13 Februari 2023

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Narapidana Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan

Bagaimana ketentuan dari penjara seumur hidup, termasuk tentang kegiatan yang boleh atau tidak boleh dilakukan selama masa hukuman.


Ketua Umum PSSI Diminta Mundur Buntut Tragedi Kanjuruhan, Ini Profil Mochamad Iriawan

3 Oktober 2022

Ketua Umum PSSI periode 2019-2023 Mochamad Iriawan alias Iwan Bule. TEMPO/Nurdiansah
Ketua Umum PSSI Diminta Mundur Buntut Tragedi Kanjuruhan, Ini Profil Mochamad Iriawan

Buntut insiden tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 125 orang itu antara lain tuntutan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mundur.


Terima Bintang Mahaputera, Ini Sepak Terjang dan Prestasi Artidjo Alkostar

12 Agustus 2021

Artidjo Alkostar yang merupakan bekas hakim agung itu tak pandang bulu dalam memutus perkara, mulai dari yang melibatkan mantan Presiden Soeharto hingga kasus pembunuhan aktivis Munir yang melibatkan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto. dok.TEMPO
Terima Bintang Mahaputera, Ini Sepak Terjang dan Prestasi Artidjo Alkostar

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar rencananya akan dianugerahi Bintang Mahaputra dan Adipradana pada Kamis hari ini.


Anies Baswedan Harap SMILE Besutan Bapas Jaksel Dipakai di Daerah Lain, Apa Itu?

10 April 2021

(kiri ke kanan) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid usai salat Jumat sekaligus meninjau Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat, 9 April 2021. TEMPO/Lani Diana
Anies Baswedan Harap SMILE Besutan Bapas Jaksel Dipakai di Daerah Lain, Apa Itu?

Anies Baswedan mengapresiasi aplikasi sistem informasi layanan elektronik (SMILE) milik Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan atau Bapas Jaksel.


KPK Jadikan Bekas Napi Koruptor Agen Kampanye Antikorupsi

31 Maret 2021

Terpidana kasus suap Patrialis Akbar (kelima kiri) menunggu pelaksanaan salat Idul Fitri di LP Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jumat, 15 Juni 2018. Menurut Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, hanya 68 narapidana khusus dinyatakan mendapat remisi Idul Fitri. ANTARA
KPK Jadikan Bekas Napi Koruptor Agen Kampanye Antikorupsi

KPK berencana mengajak para napi program asimilasi yang sebentar lagi bebas untuk menjadi agen penyuluh antikorupsi.


Lucinta Luna Jalani Asimilasi di Rumah untuk Hindari Covid-19

15 Februari 2021

Ekspresi Lucinta Luna saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 30 September 2020. Dalam persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu, Lucinta Luna tampak menangis saat mendengarkan putusan hakim. TEMPO/Nurdiansah
Lucinta Luna Jalani Asimilasi di Rumah untuk Hindari Covid-19

Rika menjamin seluruh kegiatan asimilasi di rumah bagi Lucinta Luna dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.


Isu Taliban, Novel Baswedan, dan Perkara Besar di KPK

26 Januari 2021

Menteri Sosial Juliari Batubara memakai rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 6 Desember 2020. Ketua KPK Firli Bahuri menduga dua pejabat pembuat komitmen (PPK) program bantuan sosial alias bansos Covid-19 menetapkan fee Rp 10 ribu per paket sembako. TEMPO/M Taufan Rengganis
Isu Taliban, Novel Baswedan, dan Perkara Besar di KPK

Isu taliban di tubuh KPK dianggap sebagai lagu lama. Dianggap sebagai persepsi pihak luar yang ingin membelah KPK.


Dinyatakan Lulus Asimilasi, Vanessa Angel Ingin Buktikan Jadi Pribadi Lebih Baik

18 Januari 2021

Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiyansyah ditangkap pada 16 Maret 2020 dengan barang bukti 20 butir pil jenis psikotropika. Keesokan harinya, Vanessa dipulangkan lantaran tes urinenya menunjukkan negatif penggunaan narkoba. Namun pada 9 April 2020, Vanessa kembali ditangkap di kediamannya atas kepemilikan pil Xanax. Akibatnya, ibu satu anak itu divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Kini, ia pun tengah menjalani sisa masa tahanannya di rumah tahanan. TEMPO/Nurdiansah
Dinyatakan Lulus Asimilasi, Vanessa Angel Ingin Buktikan Jadi Pribadi Lebih Baik

Vanessa Angel terlihat cantik saat menandatangani dan membubuhkan cap tiga jari pada berkas kelulusannya.


Vanessa Angel Dapat Asimilasi

18 Desember 2020

Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiyansyah ditangkap pada 16 Maret 2020 dengan barang bukti 20 butir pil jenis psikotropika. Keesokan harinya, Vanessa dipulangkan lantaran tes urinenya menunjukkan negatif penggunaan narkoba. Namun pada 9 April 2020, Vanessa kembali ditangkap di kediamannya atas kepemilikan pil Xanax. Akibatnya, ibu satu anak itu divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Kini, ia pun tengah menjalani sisa masa tahanannya di rumah tahanan. TEMPO/Nurdiansah
Vanessa Angel Dapat Asimilasi

Vanessa Angel mendapatkan asimliasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.