TEMPO.CO, Balikpapan - Pangkalan TNI AU di Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara, siap membebaskan kembali pilot Amerika Serikat, Letnan Kolonel James Patrick Murphy. Pesawat jenis Propeler First Engine Cesna, yang diterbangkan James, disergap dan dipaksa mendarat di lapangan terbang pangkalan itu pada Senin, 9 November 2015.
James, perwira yang tercatat masih aktif berdinas di militer Angkatan Laut Amerika Serikat itu, rencananya diizinkan lepas landas ke luar wilayah Indonesia melalui Bandara Juwata Tarakan -Brunei Darussalam -Malaysia -Singapura (WSSL/Seletar). “Rencananya hari ini akan dilepaskan,” kata Kepala Penerangan Kodam Mulawarman, Kolonel Andi Gunawan, Jumat, 13 November 2015.
Andi mengatakan pembebasan dilakukan setelah James memenuhi kewajiban atas pelanggaran tapal batas udara yang dilakukannya, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Penerbangan Indonesia. Dia diharuskan membayar denda sebesar Rp 60 juta, yang ditujukan melalui Kementerian Perhubungan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di Kementerian Perhubungan lalu menindaklanjuti dengan mengirim surat izin bagi James untuk keluar dari wilayah udara Indonesia. Surat sejatinya juga ditembuskan ke otoritas di Bandara Juwata.
Dihubungi terpisah, Kepala Otoritas Bandara Juwata Tarakan Syamsul Bandri mengatakan masih menunggu surat itu dan beberapa dokumen terkait lainnya. Menurut dia, meski sudah membayar denda, seluruh dokumen itu harus dilengkapi seperti Flight Clearence dari Markas Besar TNI, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar AS, serta dokumen keimigrasian.
"Kami tak mungkin melepas kalau semuanya belum lengkap,” katanya sambil menambahkan, “Kami hanya otoritas bandara, jika ada perintah membolehkan terbang, saya tak mungkin melarang lagi.”
Sebelumnya, operasi penyergapan pesawat asing ini dilaksanakan dua pesawat Sukhoi dari Kohanudnas Skuadron TNI AU Makassar. Mereka menggiringnya setelah mendeteksi pesawat ini melintasi wilayah udara Indonesia di area perbatasan Filipina-Malaysia.
SG WIBISONO | FIRMAN HIDAYAT