TEMPO.CO , Surabaya - Djoko Saputro, Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Perusahaan Gas Negara, dilaporkan kepada polisi dengan tuduhan memalsukan akta autentik Yayasan Al-Fitroh Annabawiya di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.
Djoko dituduh memalsukan akta dengan cara mengubah struktur kepengurusan yayasan tanpa sepengetahuan pengurus lainnya. Saat akta itu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Djoko menggunakan tanda tangan dan keterangan palsu.
Pelapornya adalah Alven Stony, Pengawas Yayasan Al-Fitroh. Dia mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur kemarin, Kamis, 12 November 2015, sekaligus menyerahkan berkas laporan. Alven, yang datang bersama rombongan jamaah Al-Fitroh, juga ingin menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya. “Sayangnya, sekarang penyidik sedang ke Jakarta,” katanya di Mapolda Jawa Timur.
Menurut Alven, ia dan Djoko sama-sama menjadi pengurus yayasan. Namun, setelah ada pergantian pengurus baru, tiba-tiba namanya dan nama beberapa pengurus lainnya tidak tercatat dalam struktur kepengurusan. Sampai berita ini diturunkan, Djoko belum bisa diminta konfirmasi.
Seorang penyidik membenarkan adanya laporan kasus yang diduga melibatkan Djoko Saputro. Penyidik, yang menolak dikutip namanya tersebut, mengaku sedang ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, tapi tak ada kaitannya dengan kasus Djoko. Penyidik baru memeriksa pelapor. “Belum mulai pemeriksaan terlapor, saya masih di Jakarta,” ucapnya ketika dihubungi di Jakarta.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH