Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Kembali Ungkap Tempat Pembuatan Senjata Api Rakitan  

image-gnews
Ilustrasi. tribune.com.pk
Ilustrasi. tribune.com.pk
Iklan

TEMPO.COWatampone - Aparat Unit Reserse Mobil Kepolisian Resor Bone, Sulawesi Selatan, Jumat pagi, 13 November 2015, sekitar pukul 06.30 Wita, kembali mengungkap tempat perakitan senjata api. Kali ini di rumah Andu bin Tanjeng (40), yang sehari-hari menjabat Kepala Dusun Bentenge, Desa Leppangeng, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Bone Ajun Komisaris Asdar menjelaskan, dari rumah Andu disita sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata api rakitan jenis pistol dan delapan butir peluru yang masih aktif. "Andu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih terus menjalani pemeriksaan," katanya, Jumat, 13 November 2015.

Menurut Asdar, penangkapan terhadap Andu dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan yang mencurigakan di rumah itu.

Pada saat bersamaan, polisi sedang mengembangkan penyidikan terhadap Ngenre (50), yang rumahnya berada di Kampung Batu Lenggae, Desa Tempe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone. Ia digerebek polisi pada Sabtu malam, 7 November 2015 lalu. Rumah Ngenre yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu diduga sebagai tempat pembuatan senjata api rakitan.

Dalam penggerebekan di rumah Ngenre, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua senjata laras panjang, empat unit pistol, yang sebagian bahannya berupa kayu, serta empat butir peluru kaliber 4,4 milimeter. Ada pula amunisi untuk senjata laras panjang. Polisi juga menyita alat-alat pembuatan senjata, seperti 12 peer, pipa besi, tang, lem, serta besi runcing. Ditemukan pula sabu-sabu yang dikemas dalam sachet plastik.

Asdar menjelaskan, perburuan terhadap anggota jaringan Ngenre memang masih terus dilakukan. Apalagi pada saat penggerebekan dilakukan, salah seorang anak buahnya yang bekerja sebagai tukang las melarikan diri. Saat melakukan perburuan itulah diperoleh informasi adanya pembuatan senjata api rakitan di rumah Andu.

Namun, Asdar menolak menyebutkan siapa saja anggota jaringan Ngenre yang masih terus diburu. "Itu rahasia penyidikan, kalau kami beri tahu identitasnya semakin sulit memburu mereka," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adakah keterkaitan antara Ngenre dan Andu? Asdar juga belum bersedia mengungkapkannya. Namun, dari fakta yang terungkap, baik Ngenre maupun Andu berhubungan dengan Latang.

Latang, warga Desa Tabbae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, itu mendapatkan senjata rakitan dari Ngenre, yang digunakannya dalam aksi pencurian hewan di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Soppeng, Wajo, Sengkang, dan Bone. Atas perbuatannya, Latang divonis empat tahun penjara. Namun, dia melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sengkang. Hingga kini masih buron.

Adapun Andu mengaku mendapat pasokan amunisi dari Latang. Amunisi itu diperlukan untuk melengkapi senjata api rakitan yang dibuatnya. "Kami masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk kaitan antara Ngenre, Andu danLatang, juga motif di balik pembuatan senjata itu," ucap Asdar.

Dalam pemeriksaan polisi, Andu mengatakan senjata api rakitan yang disita di rumahnya dikerjaannya sendiri. Adapun peluru atau amunisinya diperoleh dari Latang. Dia berdalih senjata rakitannya pernah digunakan untuk aksi kejahatan. Senjata hanya disimpan di dalam rumahnya untuk berjaga jaga. "Sudah lama saya miliki, Pak. Saya hanya simpan di rumah," ucapnya.

ANDI ILHAM

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

11 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

18 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

18 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

18 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

18 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

19 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

27 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

27 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

35 hari lalu

Terdakwa Mahendra Dito Sampurna menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

36 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.