TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menahan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumatera Utara Eddy Sofyan seusai pemeriksaan selama delapan jam. Eddy diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara periode 2012-2013 yang juga melibatkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
"Secara pribadi, saya harus ikhlas, kooperatif, dan sabar menerima cobaan ini. Mudah-mudahan prosesnya segera terlaksana dengan baik," kata Eddy di Kejaksaan Agung, Kamis, 12 November 2015.
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah berujar, Eddy ditahan karena alasan subyektif dan obyektif. "Supaya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, yang bersangkutan kami tahan," ucapnya.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka lantaran memverifikasi data dan dokumen yang tidak memenuhi syarat terhadap sejumlah penerima dana. Alhasil, 16 lembaga swadaya masyarakat fiktif menjadi penerima dana tersebut dengan jumlah Rp 1,67 miliar.
SIMAK: Korupsi Bansos, Anak Buah Gatot Pujo Diperiksa Kejagung
Enam organisasi atau lembaga lain tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana dengan nilai mencapai Rp 530 juta. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar.
Saat ditanya apakah siap membongkar kasus tersebut hingga menyeret pejabat lain, Eddy enggan berkomentar. Ia mengaku hanya akan membeberkannya saat sidang di pengadilan. "Insya Allah, saya kooperatif. Terima kasih kepada para penyidik yang tidak pernah melakukan tekanan," tuturnya.
Eddy disangka melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
DEWI SUCI RAHAYU
INFOGRAFIS: Bansos Melilit Gatot