TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung dijadwalkan memeriksa Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Sumatera Utara Eddy Sofyan sebagai tersangka, hari ini, 12 November 2015, di gedung Bundar Kejaksaan Agung. Eddy datang pukul 09.00 WIB dengan mobil pelat merah. Ia datang didampingi kuasa hukum, istri, dan kerabatnya.
Sayangnya, Eddy tidak mengucapkan sepatah kata pun pada awak media yang datang. Saat ini, Eddy telah memasuki ruangan untuk diperiksa.
Pekan lalu, Senin, 2 November 2015, Eddy Syofian ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Arminsyah dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ia diduga terlibat pencairan atau pembayaran dana hibah serta melakukan verifikasi data atau dokumen yang tidak memenuhi syarat.
"Eddy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap. Antara lain keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa setempat dan dana ini cair," kata Arminsyah beberapa waktu lalu.
Selain itu, Eddy juga diduga melakukan verifikasi data atau dokumen yang tidak memenuhi syarat terhadap beberapa lembaga penerima dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya menjadi dasar pembayaran kepada lembaga penerima dana hibah sehingga dana hibah diterima oleh yang tidak berhak.
Perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Menurut perhitungan sementara negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.205.000.000 atau Rp 2,2 miliar," ujar Arminsyah.
LARISSA HUDA