TEMPO.CO, Garut - Jajaran Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menggerebek tempat pembuatan uang palsu di sebuah rumah kontrakan di Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis, 12 November 2015.
Polisi menangkap seorang yang diduga pelaku bernama Bambang Irawan, 38 tahun, warga Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. “Di lokasi, kami mengamankan barang bukti uang palsu dalam bentuk rupiah dan dolar yang siap edar,” kata Kepala Polres Garut Ajun Komisaris Besar Arif Budiman.
Uang palsu tersebut berupa pecahan Rp 50 ribu sebanyak 300 lembar atau Rp 15 juta, satu lembar uang US$ 100, dan uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang belum jadi. Uang tersebut rencananya diedarkan ke luar Kabupaten Garut. “Tersangka ini merupakan pemain lama,” ujar Arif.
Untuk memproduksi uang palsu tersebut, Arif menjelaskan, tersangka Bambang menggunakan empat alat cetak sablon, dua komputer, dua printer, dan satu hairdryer atau alat pengering.
Menurut dia, pembuatan uang palsu ini dilakukan tersangka berdasarkan pesanan. Setelah barang jadi, uang palsu ditukar dengan uang asli dengan sistem dobel atau ganda. Polisi mengintai rumah kontrakan tersangka selama satu minggu. Tersangka sudah menempati rumah kontrakan tersebut selama dua bulan.
Tersangka langsung dibawa tim Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Polisi juga masih menelusuri alur peredaran uang palsu dari Garut tersebut. “Siapa pemesannya dan diedarkan ke mana, itu yang masih kami kejar. Pengembangannya akan dilakukan bersama Bareskrim Polri,” tutur Arif.
SIGIT ZULMUNIR