TEMPO.CO, Den Haag - Sejarawan yang menjadi saksi ahli dalam Pengadilan Rakyat Internasional 1965 (1965 IPT) di Den Haag, Belanda, Asvi Warman Adam, berharap Presiden Joko Widodo meminta maaf atas kesalahan yang dibuat negara untuk beberapa kasus yang terkait dengan peristiwa 30 September 1965.
"Seharusnya Presiden minta maaf pada kasus yang jelas dan kasus yang konkret,” katanya seusai persidangan hari pertama di Den Haag, Selasa, 10 November 2015. "Tidak hanya minta maaf ada pelangaran."
PENGADILAN RAKYAT 1965
Pengadilan Rakyat 1965, Saksi Dipaksa Buang Mayat ke Sungai
Sidang 1965 di Den Haag: Negara Indonesia Terdakwa Pembunuhan
Gagasan meminta maaf sudah muncul pada akhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu Albert Hasibuan, dari Dewan Pertimbangan Agung, melontarkan isu penyelesaian masalah-masalah masa lalu, termasuk ide permintaan maaf dari presiden. Namun kemudian tak terjadi apa-apa hingga masa pemerintahan SBY berakhir.
Wacana dilanjutkan pada pemerintahan Jokowi. Tapi, menurut Asvi, isu permintaan maaf dipelesetkan oleh kelompok tertentu menjadi permintaan maaf kepada PKI (Partai Komunis Indonesia). Isu ini lantas mendapat reaksi keras dari masyarakat dan menolak ide presiden minta maaf.
Padahal, “Presiden kan tidak minta maaf ke PKI. Yang diharapkan, presiden minta maaf kepada korban pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia,” kata peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini.
SKANDAL MAFIA MIGAS
SKANDAL PETRAL: Terungkap, Mafia Migas Garong Rp 250 Triliun
SKANDAL PETRAL: Kalla Mau Audit Dibawa ke KPK, Asal...
Menurut Asvi, ada tiga kasus konkret yang perlu disampaikan minta maaf oleh presiden. Pertama, pencabutan kewarganegaraan bagi banyak orang Indonesia sewaktu tinggal di luar negeri dan tidak bisa pulang. Mereka bisa saja tinggal untuk berbagai alasan, seperti belajar atau bekerja, kemudian tak bisa pulang akibat gejolak politik di dalam negeri. “Persoalan bukan sekadar kemudahan menjadi warga negara Indonesia lagi, tapi yang penting pemerintah mengakui kesalahan mencabut kewarganegaraan mereka.”
Kemudian, peristiwa yang dialami lebih dari 10 ribu orang yang dibuang di suatu tempat tanpa proses pengadilan. Mereka mengalami perbudakan. Yang ketiga, permintaan maaf atas diskriminasi terhadap korban dan anak-anak mereka yang tidak bisa menjadi pegawai negeri atau masuk angkatan bersenjata dan kepolisian.
Melarang anak-anak mereka yang terlibat dengan gerakan 30 September menjadi pegawai negeri atau anggota angkatan bersenjata, menurut Asvi, bertentangan dengan konstitusi Indonesia. “Mereka tidak minta dilahirkan sebagai anak korban, kenapa tidak boleh mengabdi,” ucapnya.
Ia pun memberi tenggat agar Presiden Jokowi meminta maaf terkait dengan pelanggaran-pelanggaran itu paling lambat hingga akhir masa jabatannya atau pada 2019.
PURWANI DYAH PRABANDARI (DEN HAAG)
BACA JUGA
Hijaber Cantik UNJ Tewas, Ini Alasan Delea ke Bandung
Gadis Payung nan Cantik Itu Jadi Kekasih Rossi, Ini Kisahnya