TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara (non-aktif) Gatot Pujo Nugroho, Yanuar P. Wasesa, mengatakan kliennya memang menandatangani surat keputusan mengenai penerima dana bantuan sosial. Namun dia mengatakan jika Gatot tidak mengetahui soal proposal permohonan dana bansos tersebut.
"Proposal itu diberikan kepada SKPD kemudian yang verifikasi mengajukan SK siapa penerima, Gubernur tandatangani," kata Yanuar usai menemani Gatot menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung di Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Rabu, 11 November 2015.
Yanuar mengatakan untuk penganggaran dana tersebut dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang diketuai oleh ex officio Sekretaris Daerah. Dia mengatakan jika Gatot sudah meminta Sekda untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. "Karena penerima bansos bertanggungjawab secara formil dan materil," katanya.
Sebelumnya, pada Senin, 2 November 2015, Kejaksaan Agung menetapkan Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah atau dana bantuan sosial Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
Gatot diduga tidak menunjuk SKPD untuk melakukan evaluasi pada saat proses penganggaran hibah dan bantuan sosial. Dalam kasus tersebut, kerugian sementara negara mencapai Rp 2,2 miliar.
FRISKI RIANA